REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar dan mengungkap kasus pemalsuan produk oli bermerek yang dilakukan di wilayah Kabupaten Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan ini, jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan dua orang yang diduga paling bertanggung jawab dalam praktik pemalsuan oli merek AHM MPX dan Yamalube ini.
Dari pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka yakni AM (40) dan DKA (41), praktik pemalsuan oli bermerek ini telah mendatangkan keuntungan sekitar Rp 23 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran msing-masing dalam praktik pemalsuan produk pelumas bermerek ini.
“AM merupakan pihak yang memasarkan produk oli palsu kepada masyarakat, sementara DKA merupakan orang yang memproduksi oli palsu tersebut,” jelasnya, dalam konferensi pers di Semarang Utara, Kota Semarang.
Tersangka DKA memproduksi oli palsu di tiga lokasi berbeda. Yakni, di Jalan Kayu Manis Nomor 10 dan Jalan Kayu Manis Timur, Nomor78, Kecamatan Semarang Utara, serta di Jalan di Jalan Batu Gayam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
“Produk oli palsu bermerek ini dibuat berbahan dari zat yang sebenarnya bukan untuk pelumas. Namun oleh tersangka DKA diolah menjadi oli,” kata dia.
Pelumas tersebut, lanjut Dwi, dicampur zat adiktif dan pewarna hingga akhirnya dijual ke masyarakat dengan memasang merek AHM MPX yang selama ini merupakan merek untuk mesin Honda serta Yamalube untuk mesin Yamaha.
Untuk pemasaran produk oli palsu ini juga cukup luas. “Peredaran oli palsu ini sangat massif dan luas di seluruh Indonesia, yang utama di wilayah Kalimantan dan Jateng,” tegas dir reskrimsus.
Berdasarkan pengakuan kepada petugas, tersangka DKA mampu memproduksi oli palsu hingga 3.000 botol per hari. Bisnis pemalsuan oli ini telah dilakukan tersangka DKA sejak dua tahun terakhir.
Mereka bekerja selama 20 hari dan dalam satu bulan mampu meraup omzet hingga Rp 960 juta. “Berdasarkan perhitungan ini, total omzet keuntungan yang mereka dapatkan mencapai Rp 23 miliar,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari AHM dan Yamalube terkait dugaan peredaran oli palsu atas produk mereka. “Dari laporan ini, jajaran Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap kasus pamalsuan produk oli bermerek ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy menambahkan, masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli oli untuk perawatan mesin kendaraannya.
Ia menyarankan masyarakat agar membeli oli di dealer resmi kendaraan agar tidak terkecoh oleh produk oli palsu. “Karena kalau menggunakan oli palsu, nanti bisa merusak mesin motor dan masyarakat selaku konsumen akan dirugikan,” ungkapnya.
Tersangka DKA mengaku sengaja memalsukan merk AHM dan Yamalube karena kedua merek ini menjadi favorit masyarakat. “Motivasinya karena kedua merek ini sangat populer dan laku di masyarakat,” kata DKA