Ahad 23 Oct 2022 11:20 WIB

Diimingi Pekerjaan, Anak di Kabupaten Malang Alami Pencabulan

Pelaku DS berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Pelecehan Seksual
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pelecehan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat Polres Malang mengungkap kasus pencabulan yang dialami oleh seorang perempuan di bawah umur. Aksi ini dilakukan oleh terduga pelaku berinisial DS (18 tahun).

Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, kejadian bermula pada Kamis (24/9/2022) lalu. Saat itu terduga pelaku DS berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Kemudian DS merayu korban untuk mau diajak pergi dengan alasan akan diberi pekerjaan di sebuah cafe di Kota Batu.  

Korban yang percaya dengan tipu daya pelaku kemudian dibawa ke rumah DS. Korban dan terduga pelaku tinggal di sebuah kamar hingga dua pekan lamanya. "Selama itulah DS melakukan persetubuhan terhadap korban berkali-kali," ujar Taufik di Kabupaten Malang.

Pemuda pengangguran asal Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang tersebut, diserahkan oleh salah satu keluarga korban kepada pihak kepolisian. Hal ini dilakukan saat mereka mengetahui ada kerabatnya yang masih di bawah umur telah menjadi korban dari perilaku DS.

Menurut Taufik, korban telah dibawa ke Mapolres Malang pada Ahad (16/10/2022). Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Porles Malang.

Di sisi lain, dalam pemeriksaan oleh penyidik, terungkap fakta bahwa perbuatan DS ini ternyata tidak hanya dilakukan kepada satu orang. Yang bersangkutan telah melakukan aksi tersebut kepada dua orang dalam kurun waktu yang tidak jauh berbeda.

Penyidik pun akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan menerbitkan dua laporan polisi berbeda. Selain itu, berdasarkan catatan kepolisian, DS ternyata merupakan seorang residivis.

Ia  pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kali. Pada vonis pertama tersangka menjalani hukuman penjara selama lima bulan, vonis kedua tujuh bulan dan yang ketiga  selama satu tahun.

Akibat kejadian ini, DS terpaksa harus bermalam di rumah tahanan Polres Malang. Ia dikenakan pasal 81 jo pasal 76 D sub pasal 82 jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "DS dikenakan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement