REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong program Kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) di daerah, termasuk DIY. Program ini didorong dalam rangka melawan pinjaman atau kredit pembiayaan ilegal seperti rentenir hingga pinjaman online (pinjol).
Pasalnya, saat ini banyak kredit pembiayaan yang ditawarkan rentenir maupun pinjol ilegal. Kredit tersebut ditawarkan dengan proses yang cepat dan mudah, namun dengan bunga yang besar.
Tidak sedikit masyarakat yang terdampak akibat meminjam dana dari rentenir maupun pinjol ilegal ini. Pinjaman dari rentenir maupun pinjol ilegal ini hanya semakin menyulitkan masyarakat karena tidak terdaftar dan tidak berizin OJK.
"(Pinjaman dari) PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) legal pasti butuh waktu sedikit lebih lama karena harus melakukan identifikasi, verifikasi. Tapi legal karena diawasi OJK, tentu itu tidak menyusahkan masyarakat seperti dengan penagihan yang tidak manusiawi dan bunga yang menjerat leher (seperti rentenir dan pinjol)," kata anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, di Joglo Tamansari, Kota Yogyakarta, Sabtu (22/10/2022).
Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di tiap daerah yang sudah dibentuk OJK pun juga didorong dalam meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat. Termasuk menyosialisasikan berbagai produk keuangan yang legal yang dapat diakses masyarakat dengan mudah.
"Banyak TPAKD yang jauh di pelosok daerah, keberadaan TPAKD membantu mendukung peningkatan ekonomi di daerah untuk meningkatkan kesejahteraan," ujarnya.
Friderica menuturkan, saat ini sudah terbentuk sebanyak 452 TPAKD di seluruh Indonesia. Setidaknya, TPAKD melalui program K/PMR sudah menyalurkan kredit pembiayaan sebesar Rp 4,4 triliun kepada 337.940 debitur hingga triwulan II 2022 secara nasional.
"452 TPAKD ini nyata sekali (perannya), terutama program-program kredit pembiayaan melawan rentenir. Rentenir memang memberikan akses pembiayaan gampang, mudah, dan kadang-kadang orang itu tidak perlu pergi kemana-mana, ini jadi tantangan kita bersama," jelasnya.
Sementara itu, TPAKD DIY juga memiliki program Kredit Pemberdayaan Ekonomi Daerah (Pede). Program ini dijalankan bersama dengan Pemda DIY dan Bank BPD DIY dengan menyasar berbagai kelompok masyarakat dan pelaku UMKM.
"Ini adalah hasil kerja sama dari berbagai pihak, dari pencetusan TPAKD oleh OJK, kemudian didukung oleh pemda dengan menerbitkan SK Gubernur serta PUJK. Sehingga kehadirannya dapat memberikan manfaat dan nilai tambah serta mendorong peningkatan perekonomian di daerah," tambah Friderica.
Direktur Pemasaran Bank BPD DIY, Agus Trimurjanto mengatakan, Kredit Pede diluncurkan sejak 2020 lalu. Hingga triwulan II 2022 ini, penyaluran dari Kredit Pede telah mencapai Rp 16,63 miliar kepada lebih dari 2.499 debitur.
Agus menyebut, melalui program Kredit Pede dapat memberantas kredit pembiayaan ilegal. Bahkan, proses untuk mengakses Kredit Pede ini juga dikatakan mudah dan cepat.
"Kami dengan produk Pede bisa memberantas rentenir dan bersaing dengan produk rentenir yang menawarkan proses cepat. Kecepatan kami usahakan sama yakni one day service, dan membutuhkan data yang simpel. Sehingga kami bisa menyaingi proses-proses dengan pihak yang ilegal," kata Agus.