Senin 24 Oct 2022 17:07 WIB

Gudang Miras di Banyumas Digerebek, Polisi Sita Ribuan Botol Miras

Izin usaha miras yang dimiliki pemilik gudang tersebut diduga telah kedaluwarsa.

Rep: Idealisa Masyarafina/ Red: Fernan Rahadi
Petugas kepolisian menata barang bukti saat rilis kasus gudang minuman keras (miras) ilegal (ilustrasi).
Foto: Antara/Fauzan
Petugas kepolisian menata barang bukti saat rilis kasus gudang minuman keras (miras) ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Polresta Banyumas menggerebek gudang minuman keras (miras) di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (24/10/2022).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 2.028 botol miras berbagai merk dengan kadar alkohol mulai 5 hingga 20 persen.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S menjelaskan izin usaha miras yang dimiliki pemilik gudang tersebut diduga telah kedaluwarsa selama dua tahun terakhir.

"Izinnya pemilik gudang untuk usaha minuman beralkohol ini sudah kadaluarsa, berlaku hingga tanggal 7 April 2020," kata Kasat Reskrim, Senin (24/10/22).

Saat ini pihaknya masih berupaya memastikan apakah ada perpanjangan izin. Hal ini karena saat penggerebekan, pemilik gudang tidak ada di tempat.

Ia mengungkapkan, penggerebekan gudang tersebut berhasil terungkap setelah adanya informasi dari kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Baturraden. Dari hasil razia miras di terminal bawah Baturraden dua pekan lalu, didapatkan informasi bahwa miras tersebut berasal dari gudang ini. Sebanyak 1.000 botol miras disita dalam razia ini.

Selain menyita miras dan menyegel gudang, pihak kepolisian juga mengamankan kelima pekerja untuk dimintai keterangan. Diketahui miras dari gudang tersebut didistribusikan ke sejumlah tempat hiburan malam di Banyumas.

"Barangnya dapat dari Semarang, di sini agennya. Didistribusikan ke tempat hiburan malam di Banyumas," kata Kompol Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement