Rabu 26 Oct 2022 08:42 WIB

Selisih Paham, Dua Pelajar Yogyakarta Dianiaya dengan Sajam

Pelaku sudah diamankan oleh petugas kepolisian.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Senjata tajam (Ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Senjata tajam (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dua pelajar di Kota Yogyakarta diduga dianiaya menggunakan senjata tajam. Penganiayaan tersebut dilakukan terhadap kedua korban oleh pelaku berinisial Nd (24) karena adanya selisih paham antara korban dengan teman pelaku.

Pelaku melakukan penganiayaan kepada kedua korban menggunakan satu celurit. Kejadian tersebut terjadi pada Ahad (23/10) lalu sekitar pukul 17.30 WIB di halaman SMK Negeri 1 Yogyakarta.

"Dengan sengaja pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korban yang dilatarbelakangi adanya selisih paham dengan teman pelaku," kata Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo.

Timbul menjelaskan, dua korban penganiayaan ini atas nama Elang Tristan Sinatria (14) dan Muhammad Elang Andri Prasetya (15). Korban berumur 14 tahun mengalami luka robek di bagian kepala dan korban berumur 15 tahun juga mengalami luka di bagian kepala.

"Akibat luka tersebut, kedua korban telah melakukan riksa/visum et repertum di PKU Muhammadiyah Yogyakarta," ujar Timbul.

Terkait dengan kronologi kejadian, Timbul menyebut, di hari kejadian pelaku menghubungi salah satu korban untuk datang ke balai warga di Kelurahan Pringgokusuman. Pelaku meminta korban datang dengan maksud menyelesaikan selisih paham dengan teman pelaku bernama Sasa.

"Tiga hari sebelum kejadian ada selisih paham yakni saling ejek antara Sasa dengan salah satu korban," tambah Timbul.

Lebih lanjut, Timbul menuturkan, Muhammad Elang pun datang bersama temannya Elang Tristan ke lokasi yang diminta oleh pelaku. Saat bertemu, katanya, terjadi cekcok yang didengar warga dan oleh warga pun diminta untuk pergi.

Hal tersebut membuat pelaku maupun korban pergi menuju halaman depan SMK Negeri 1 Yogyakarta. Di lokasi tersebut, pelaku bersama temannya yang saat ini berstatus saksi, beserta korban belum menemukan kesepakatan atas selisih paham yang terjadi.

Pada saat saksi (Sasa) berbicara dengan korban, kata Timbul, pelaku mengayunkan senjata tajam berupa celurit kepada kedua korban. Hal ini mengakibatkan keduanya mengalami luka di bagian kepala.

"Saat bersamaan mengayunkan senjata tajam berupa celurit terhadap Muhammad Elang dan Elang Tristan, yang keduanya mengarah masing-masing di bagian kepala. Kemudian kedua korban berusaha pergi dan riksa di PKU," lanjutnya.

Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (24/10) kemarin sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk satu bilah celurit diakui pelaku telah dibuang di sekitar sungai area Demak Ijo, dan hingga saat ini belum ditemukan," kata Timbul.

Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu kaos warna putih dengan bercak darah milik Elang Tristan. Selain itu, juga diamankan bawang bukti berupa satu sweater warna abu-abu yang juga ada bercak darah milik Muhammad Elang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement