REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Pengamanan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Kabupaten Semarang tahun 2022, pada 30 Oktober 2022 bakal melibatkan unsur polres tetangga serta dukungan Sat Brimob Polda Jawa Tengah.
Guna menjamin kondusifitas pelaksanaan pilkades serentak ini, jajaran Polres Semarang juga telah menyiapkan pemetaan serta strategi cara bertindak anggota jika situasi di lapangan menghendaki.
Kapores Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, Polres Semarang sudah memetakan wilayah- wilayah menurut klasifikasi merah, kuning dan hijau kerawanan, pada pelaksanaan pilkades serentak nanti.
“Khusus untuk wilayah dengan kalsifikasi merah, polisi betul- betul intens dalam menyiapkan strategi pengamanannya,” ungkap Kapolres Semarang, di Ungaran, kabupaten semarang, Rabu (26/10).
Dalam pelaksanaan pengamanan, masih jelas Yovan, Polres Semarang juga telah membuat konsep rayonisasi pengamanan apabila situasi betul- betul dalam kontigensi yang tinggi. Jadi nanti akan ada pembagian dan pergerakan pasukan di wilayah TPS yang terpantau terjadi chaos.
Sehingga jajaran Polres Semarang memastikan siap untuk mengawal kamtibmas selama pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Semarang dengan menurunkan total hingga 1.511 personil pengemanan.
Rinciannya 707 personil Polri, 202 personil TNI serta 602 personil unsur Perlindungan masyarakat (Linmas). Khusus untuk personil Polri, Polres Semarang juga mendapatkan dukungan pengamanan dari polres tetangga.
Kemudian juga dibackup pasukan Sat Brimob Polda Jawa Tengah untuk mempertebal pengamanan yang ada di wilayah penyelenggaraan pilkades serentak. “Insya Allah, personil pengamanan pilkades serentak di Kabupaten Semarang siap,” tegas Yovan.
Masih terkait pilkades serentak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Moh Edy Sukarno mengimbau kepada para calon kepala desa yang akan berkontestasi dan masyarakat untuk bersama- sama mewujudkan pelaksanaan pilkades serentak dengan damai, aman tertib, lancer dan bermartabat. di Kabupaten Semarang.
Ia juga menyampaikan, seluruh tahapan pelaksanaan hingga persiapan menuju tanggal 30 oktober 2022 sudah dilaksanakan dengan lancar. dari 24 desa penyelenggara pilkada serentak hanya ada satu desa yang harus melaksanakan seleksi tambahan bakal calon, yakni Desa Jetak, Kecamatan Getasan.
Karena ada enam bakal calon kepala desa yang akan maju. Sesuai ketentuan Perbup Nomor 42 dan 48 tahun 2022, jumlah calon kepala desa dibatasi hanya lima orang. “Sehingga dilakukan seleksi ulang melibatkan akademisi untuk menetapkan hanya lima orang calon,” jelasnya.