REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2, khususnya di Pad-38, sempat mendapat penolakan warga sekitar. Sebabnya, lokasi proyek dianggap sangat dekat dengan pemukiman warga dan ditakutkan akan adanya pencemaran lingkungan.
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto menuturkan, awal pekan ini sempat terjadi ketegangan saat musyawarah antara warga dengan Geo Dipa di Balai Desa Karangtengah, Kecamatan Batur. Namun dia menyatakan, sudah terjadi kesepakatan dan dapat diselesaikan secara damai.
"Alhamdulillah telah tercapai kesepakatan, antara lain, Geo Dipa menyanggupi untuk tidak ada aktivitas pembangunan di wilayah Pad-38 dan warga pun yang sebelumnya menghalangi pengambilan material akhirnya mengizinkan," ujar Tri Harso dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya pada Selasa (25/10/22), Pj Bupati Banjarnegara melakukan rapat koordinasi bersama Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dan PT Geo Dipa Energi di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara. Rakor tersebut membahas tentang penolakan warga mengenai proyek ini.
Tri Harso berharap, setelah terselesaikannya masalah tersebut, pengembangan PLTP Dieng bisa dilanjutkan dan berjalan dengan lancar. "Pemkab mendukung kegiatan tersebut, karena ini adalah proyek strategis nasional," kata Tri Harso.
Direktur Pengembangan Niaga dan Eksplorasi Geo Dipa Energi, Yudistian Yunis menyampaikan, Geo Dipa menyiapkan lahan di Dieng dengan segala variasi kebutuhan, ada untuk tempat penyimpanan material, tempat pengeboran sumur dan pembangunan pembangkit.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya Pad-38 sementara ini hanya untuk menyimpan material. Tapi warga sekitar mengkhawatirkan kalau pembangkit listrik akan dibangun di Pad-38 akan mengganggu lingkungan, seperti polusi udara dan suara serta pemcemaran air.
Dia menyatakan, Geo Dipa dalam pekerjaannya selalu berkomitmen pada lingjungan dan sosial sesuai dengan peraturan. "Syarat kami membangun tidak mudah, ada syarat lingkungan, kesehatan dan keamanan," ujar Yudistian.
Dalam kesempatan tersebut dia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkab Banjarnegara yang sudah memediasi antara warga dengan Geodipa, sehingga terjadi kesepakatan bersama.
Selanjutnya Geo Dipa akan memanfaatkan seluruh lahan yang dimiliki untuk pembangunan PLTP di Dieng sampai 400MW sesuai rencana manfaat yang ditetapkan pemerintah.
Koordinator pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Sumurung P Simaremare mengatakan, pihaknya mendapat tugas untuk mengawal proyek strategis nasional salah satunya pembangunan PLTP Dieng.
Dia mendapat informasi terkait Pad-38 tidak akan ada pelaksanaan kegiatan, yang ada adalah pengambilan material dan merobohkan bangunan lama untuk penghapusan aset. "Dijadwalkan awal November harus selesai," kata Sumurung.