Rabu 26 Oct 2022 22:02 WIB

LHKPN dan LHKASN di Jateng Capai 100 Persen

APIP inspektorat harus bisa melakukan upaya pencegahan dini.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
LHKPN dan LHKASN di Jateng Capai 100 Persen (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
LHKPN dan LHKASN di Jateng Capai 100 Persen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Sebanyak 2.283 penyelenggara negara di Jawa Tengah telah melaporkan harta kekayaan mereka kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Jumlah ini menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jawa Tengah telah mencapai 100 persen.

Diluar LHKPN penyelenggara negara, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah juga mencatat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Pemprov Jawa Tengah juga telah mencapai 100 persen.

Capaian ini mendapatkan apresiasi dari Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Sebab komitmen bersama bahwa pemerintah telah terbuka kepada masyarakat dapat diwujudkan.

“LHKPN dan LHKASN ini adalah instrument kontrol yang bisa diakses oleh masyarakat terhadap para penyelenggara  negara maupun ASN,” ungkapnya, usai membuka Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) 2022 di kantor Inspektorat Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (26/10).

Menurut wagub, kepatuhan terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan menjadi awal mula untuk menghindari korupsi, karena kekayaan setiap pejabat maupun ASN tercatat demikian pula apa saja yang dimiliki juga tercatat.

Sehingga ketika mereka menjabat pasti akan bida diketahui naik atau turunnya kekayaan. “Sekali lagi, maturnuwun (red; terimakasih) keterbukaan dan kepatuhan para penyelenggara negara dan pegawai (ASN) di Jawa Tengah,” tambah Taj Yasin.

Wagub juga menyampaikan, kepala daerah, pejabat dan ASN harus benar- benar menjaga integritas dalam melaksanakan fungsinya. Slogan ‘Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi’  harus diimplementasikan secara nyata.

Tak hanya itu --demi mencegah terjadinya korupsi-- Pemprov Jawa Tengah bersama Inspektorat Jawa Tengah berkolaborasi guna menerapkan system peringatan dini melalui peningkatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

APIP, lanjut Taj Yasin, diharapkan mampu memberikan pendampingan kepada pegawai pemerintahan untuk melakukan mitigasi korupsi. Dengan demikian, potensi kesalahan dalam sebuah pekerjaan dapat dipetakan dan dicegah.

“Kita akan mulai menaikkan lagi tingkat kita bahwa kita berharap dengan adanya Larwasda kali ini untuk memberikan peringatan dini sebelum mereka melakukan tindakan kesalahan,” tambah wagub.

Sementara itu, Plt Inspektur Jawa Tengah, Dhoni Widianto mengatakan, APIP inspektorat harus bisa melakukan upaya pencegahan dini. Hal itu, selaras dengan peran aktif APIP dalam mewujudkan tata kelola pemerintah terkait antikorupsi.

Inspektorat Jawa Tengah, lanjutnya, juga akif melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk mencegah terjadinya korupsi. Tujuannya agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa melakukan mitigasi risiko bersama dengan inspektorat.

Baik terkait dengan identifikasi risiko, analisa risiko dan mitigasi risiko. “Ini kita lakukan pendampingan terus menerus, perencanaan kita dampingi, ketika butuh konsultasi kita juga siap, termasuk untuk menuju tindakan mitigasi risiko,” tegasnya.

Hingga Bulan Oktober  2022 ini, masih jelas Dhoni, Inspektorat Jawa Tengah telah memeriksa sebanyak 64 temuan kasus. Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan sekitar 40 kasus.

“Aduan masyarakat yang masuk --paling banyak-- di sektor bantuan keuangan desa dan penggunaan dana desa,” tandasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement