Kamis 27 Oct 2022 20:26 WIB

Dinkes Purwakarta Imbau Apotek Hentikan Penjualan Obat Sirop

Dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirop atau cair.

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengimbau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), seperti apotek dan toko obat, menghentikan penjualan obat dalam bentuk cair atau sirop.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Deni Darmawandi Purwakarta, Kamis, mengatakan imbauan itu disampaikan terkait dengan surat edaran Kemenkes terkait dengan penggunaan obat sirop.

Baca Juga

"Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirop atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah," katanya.

Pihaknya juga telah mendata sekaligus berkoordinasi dengan fasyankes di 17 kecamatan di Purwakarta. Total ada 126 apotek dan 24 toko obat.

"Kami minta seluruhnya untuk mengisi form laporan terkait sediaan obat sirop di tempatnya masing-masing. Berapa jumlahnya dan segera dikarantina. Artinya dipisahkan, untuk kemudian dikembalikan ke pihak distributor," kata dia.

Hingga saat ini, yang sudah melaporkan ada 56 fasyankes termasuk di antaranya apotek, toko obat, dan klinik. Pihaknya juga meminta rekapan obat sirop yang sudah dikembalikan ke distributor.

"Dinkes akan terus mengawasi terkait perkembangan obat sirop ini sesuai dengan instruksi Kemenkes. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan yang mengelola masalah ritel," katanya.

Melalui kerja sama itu, pihaknya telah memantau langsung ke apotek dan toko obat, serta toko dan pasar tradisional terkait dengan keberadaan obat sirop dengan didampingi jajaran Polres Purwakarta.

"Kami segera memutus peredaran obat sirop. Yang masih ada harus segera dikarantina. Kami juga meminta fasyankes tidak meresepkan sediaan obat sirop dan melarang menjualnya untuk sementara waktu," kata dia.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan sekaligus pencegahan gangguan ginjal akut pada anak, terlebih surat edaran Kemenkes terkait larangan menggunakan obat sirop masih belum dicabut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement