REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP -– Satgas TMMD Reguler Ke 115 Kodim 0703/Cilacap bersama Kejaksaan Negeri Cilacap memberikan penyuluhan hukum kepada warga di Balai Desa setempat, Senin (31/10/22). Penyuluhan hukum menjadi salah satu sasaran non fisik, di mana dalam hal ini Kejari menghadirkan Jaksa Fungsional dan Struktural Samikun dan Daikan yang juga sebagai Kepala Subsi Ekonomi dan Moneter selaku narasumber.
Kepala Desa Bulaksari Sutarto berharap agar materi yang disampaikan diperhatikan dengan baik, sehingga menambah ilmu dan wawasan. Selanjutnya, Babinsa Serka Sodirin menjelaskan bahwa secara umum sasaran fisik TMMD hampir selesai. Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Serka Sodirin berharap dapat melengkapi sasaran pembangunan masyarakat.
“Ilmu ini jangan lewat begitu saja, tidak setiap tahun ada, jadi apa yang sudah diberikan diingat, dipraktekkan dan harapannya dapat memajukan perekonomian masyarakat," ujarnya, Senin (31/10/2022).
Sementara dalam penyuluhan hukum yang disampaikan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap, menjelaskan tentang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana yaitu adalah salah satunya melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan itu, narasumber juga menyampaikan tentang restorative justice (keadilan restoratif). Keadilan restoratif ini adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, di mana pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.