Senin 31 Oct 2022 22:44 WIB

KPU Surabaya Lakukan Verifikasi Faktual Keanggotaan Sembilan Parpol

Parpol berupaya optimal untuk menghadirkan anggotanya di kantor parpol.

KPU Surabaya Lakukan Verifikasi Faktual Keanggotaan Sembilan Parpol (ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
KPU Surabaya Lakukan Verifikasi Faktual Keanggotaan Sembilan Parpol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melakukan verifikasi faktual keanggotaan sembilan partai politik di kantor parpol setempat setelah pihaknya tidak bisa menjumpai mereka di lapangan.

Anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi 2.732 alamat untuk verifikasi faktual keanggotaan parpol. Namun, saat verifikasi faktual di lapangan ada sejumlah anggota parpol yang tidak bisa ditemui.

Baca Juga

"Jadi, pada tanggal 29 Oktober 2022, kami telah mengundang LO (penghubung) dari sembilan partai," kata Nano, panggilan akrab Soeprayitno, Senin (31/10/2022).

Nano menyebutkan sembilan parpol itu, yakniPartai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Ummat.

Menurut Nano, KPU mengundang LO parpol dengan harapan bisa secepatnya koordinasi hingga Minggu (30/10) dengan struktur dan anggota parpol.

Ia berharap parpol berupaya optimal untuk menghadirkan anggotanya di kantor parpol. Waktu 2 hari (29?30 Oktober 2022) bisa dimanfaatkan untuk konsolidasi, baik dengan pengurus maupun anggota terkait untuk menghadirkan mereka.

Namun, ada sejumlah parpol yang belum bisa menghadirkan anggotanya sehingga KPU melakukan verifikasi faktual di kantor sembilan parpol pada tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2022.

"Mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB, verifikatur KPU Kota Surabaya dan Bawaslu Surabaya stand by di kantor parpol," kata dia.

Menjawab pertanyaan anggota parpol tetap tidak hadir, dia mengatakan bahwa pihaknya bisa melakukan verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti video call.

Begitu juga saat ditanya berapa jumlah anggota parpol yang melakukan verifikasi faktual keanggotaan di kantor parpol, Nano menyarankan untuk konfirmasi ke pengurus parpol tersebut di atas.

"Tiap parpol berbeda jumlahnya. Tidak elok, kami menyebut terperinci," ujar dia.

Nanomengatakan bahwa rentang waktu jadwal verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol mulai 15 Oktober hingga 4 November 22 sebagaimana Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.

"KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol ke KPU provinsi pada tanggal 5 November 2022," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement