Selasa 01 Nov 2022 17:38 WIB

Pemkot Batu Sosialisasikan Standar Harga Satuan Regional

SHS Regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Bagian Administrasi Pembangunan melakukan sosialisasi Standar Harga Satuan (SHS) Regional yang diatur dalam Perwali Kota Batu Nomor 48 tahun 2022. Kegiatan sosialisasi dilakukan di Royal Orchid Garden Hotel, Kota Batu, Selasa (1/11/2022).
Foto: Diskominfo Kota Batu
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Bagian Administrasi Pembangunan melakukan sosialisasi Standar Harga Satuan (SHS) Regional yang diatur dalam Perwali Kota Batu Nomor 48 tahun 2022. Kegiatan sosialisasi dilakukan di Royal Orchid Garden Hotel, Kota Batu, Selasa (1/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Bagian Administrasi Pembangunan melakukan sosialisasi Standar Harga Satuan (SHS) Regional yang diatur dalam Perwali Kota Batu Nomor 48 Tahun 2022. Kegiatan sosialisasi dilakukan di Royal Orchid Garden Hotel, Kota Batu, Malang, Selasa (1/11/2022).

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso dalam sambutannya mengatakan, Perwali Kota Batu Nomor 48 Tahun 2022 merupakan implementasi dari Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tentang Standar Harga Satuan (SHS) Regional. "SHS Regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Punjul.

Dalam perencanaan anggaran, kata Punjul, SHS Regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan, tidak bisa dilampaui dalam referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju. Kemudian juga dalam bahan penghitungan pagu indikatif APBD.

Punjul berharap, Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk segera melakukan koordinasi harga dengan kondisi saat ini. Kemudian diharapkan bisa segera melakukan antisipasi pengadaan 2023. Dengan melihat situasi makro dan melihat perubahannya, maka harus disesuaikan agar dapat lebih fleksibel.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan juga Perwali Kota Batu Nomor 48 Tahun 2022. Pada kegiatan ini, materi disampaikan oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yaitu Yoannes Tukijan dan R Pahjang Surjo Tri Dewanto Vikuraningtijas.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement