REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kembali kepada calon penumpang KA jarak jauh yang hendak bepergian untuk menaati aturan terkait barang bawaan. Agar tercipta perjalanan yang nyaman bagi semua.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo mengatakan, setiap penumpang perlu memperhatikan barang yang akan dibawa. KAI telah memberlakukan aturan mengenai barang bawaan (bagasi) yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api.
Adapun aturan untuk barang bawaan yang diterapkan merupakan setiap pelanggan dibolehkan membawa bagasi ke dalam KA. Dengan berat maksimum bagi setiap penumpang 20 kilogram dengan volume maksimum 100 decimeter kubik.
"Dengan ukuran dimensi maksimal 70x48x30 centimeter. Serta, sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi)," kata Franoto, Rabu (2/11/2022).
Untuk itu, Franoto mengimbau agar calon penumpang KA membawa barang secukupnya dan usahakan berada dalam satu tempat, misal koper atau ransel. Terkait peletakan barang bawaan penumpang, ada pula ketentuan yang perlu diperhatikan.
Antara lain barang ditempatkan ke rak di atas tempat duduk dengan benar. Selain itu, dapat ditempatkan di area-area lainnya, sehingga tidak mengganggu atau membahayakan sesama pelanggan serta tidak akan menimbulkan kerusakan kereta.
Selanjutnya, perlu diperhatikan pula aturan yang ada bagi calon-calon penumpang yang ingin bepergian dengan membawa barang bawaan jenis sepeda. Sebab, KAI telah menerapkan aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.
Ia menekankan, jenis sepeda yang dibolehkan naik hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal yaitu 100x40x30 centimeter.
"Sejumlah aturan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan kereta api," ujar Franoto.