Sabtu 05 Nov 2022 18:15 WIB

Pemkab Semarang Cairkan Bansos Pengendalian Dampak Inflasi Sumber DTU

Kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi sudah berlaku lebih dari dua bulan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Bansos
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Setelah menunggu lebih dari dua bulan sejak pemerintah memberlakukan kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi, 3 September 2022 lalu ribuan kelompok masyarakat terdampak kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi di Kabupaten Semaran bisa tersenyum lega.

Mereka mulai menerima pencairan bantuan sosial (bansos) tunai penanggulangan dampak inflasi yang bersumber dari 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dari Pemerintah Pusat.

Secara simbolis, pencairan bansos tunai kepada kelompok masyarakat terdampak penyesuaian harga BBM bersubsidi ini dilakukan oleh Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, bertempat di pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (5/11/2022).

Bagi para penerima manfaat bansos tunai ini cukup melegakan, karena kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi sudah berlaku lebih dari dua bulan. " Artinya selisih harga BBM (solar)  yang selama dua bulan terakhir kami tanggung, bisa teringankan," ungkap Suwardi (42), salah seorang operator perahu wisata danau Rawapening dari Desa Asinan, Kecamatan Bawen.

Ia mengatakan, sebanyak 518 orang nelayan jaring dan 75 operator perahu wisata di danau Rawapenig terdaftar sebagai penerima manfaat bansos tunai ini dan masing- masing menerima Rp 600 ribu.

Suwardi mengaku akan memanfaatkan bantuan tunai ini untuk tambahan membeli BBM. “Sebab selama ini, perahu wisata di danau Rawapening yang saya operasionalkan menggunakan BBM jenis solar bersubsidi,” jelasnya.

Sementara itu, hari ini Pemkab Semarang mulai mencairkan bansos tunai yang bersumber dari 2 persen DTU. Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha mengatakan, total yang disalurkan untuk bantuan pengendalian iflasi di Kabupaten Semarang ini total mencapai Rp 4,765 miliar.

Bupati memastikan bantuan uang tunai ini diterima oleh warga penerima manfaat dan benar- benar membutuhkan, terkat dengan kebijakan penyesuaian harga BBM awal bulan September 2022 lalu.

Karena mereka merupakan penerima manfaat yang selama ini belum pernah menerima bansos apapun, baik dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bansos dari Pemerintah Pusat lainnya terkait dengan penyesuaian harga BBM bersubsidi.

Selain itu pekerjaan mereka juga benar- benar terdampak oleh kebijakan kenaikan harga BBM. “Meski jumlahnya tidak besar, bantuan ini merupakan perintah Presiden RI untuk membantu mengendalikan tingkat inflasi di daerah,” kata Bupati.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Semarang, Suratno menambahkan, bansos tunai untuk mengendalikan inflasi sebagai dampak pengurangan subsidi BBM berasal dari pengalihan dua persen  DTU yang diterima oleh Pemkab Semarang.

Secara rinci, bansos tunai pengendalian dampak infalsi sebesar Rp 600 ribu per penerima manfaat ini diberikan kepada 1.666 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), 75 operator perahu wisata dan 518 nelayan jarring, 1.317 pengemudi angkutan umum.

Sedangkan dua ribu tukang ojek masing-masing menerima Rp 300 ribu. Tak hanya itu, tambahan 1.850 tukang ojek lainnya yang telah terdaftar namun di luar alokasi juga akan menerima bantuan.

Anggarannya akan diambilkan dari bantuan tidak terduga (BTT) senilai toptal mencapai Rp 555 juta. Selain bantuan tunai perorangan, juga diberikan bantuan uang tunai kepada kelompok masyarakat (pokmas) di 27 desa. Setiap (Pokmas) menerima penyaluran Rp 70 juta untuk kegiatan padat karya warga setempat.

“Adapun pokmas penerima yang dimaksud, antara lain di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan; Desa   Kebonagung, Kecamatan Sumowono; Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan; Desa Batur Kecamatan Getasan; Duren Kecamatan Tengaran; Desa Jetis, Kecamatan Kaliwungu dan Desa Genting Kecamatan Jambu,” jelas Suratno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement