Selasa 08 Nov 2022 14:43 WIB

Bertumpu pada UMK, Perusahaan Diminta Susun Struktur dan Skala Upah

Masih ada perusahaan yang menerapkan kebijakan pengupahan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bertumpu pada UMK, Perusahaan Diminta Susun Struktur dan Skala Upah (ilustrasi).
Foto: republika/mgrol100
Bertumpu pada UMK, Perusahaan Diminta Susun Struktur dan Skala Upah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta meminta agar perusahaan menyusun struktur dan skala upah. Kepala Dinsosnakertrans, Maryustion Tonang mengatakan, struktur dan skala upah ini wajib dimiliki oleh tiap perusahaan.  

Pasalnya, Tion menyebut bahwa masih ada perusahaan yang menerapkan kebijakan pengupahan yang bertumpu pada upah minimum kota (UMK). Kebijakan pengupahan tersebut bahkan tidak mempertimbangkan bobot jabatan dari masing-masing karyawan.

Baca Juga

"Pemberian upah sudah sewajarnya dikelola dengan baik dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan serta kompetensi pekerja atau karyawan," kata Tion di Yogyakarta belum lama ini.

Tion menjelaskan, UMK hanya berlaku bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun atau 12 bulan. Sedangkan, pemberian upah bagi karyawan yang sudah lebih dari satu tahun mengacu pada struktur dan skala upah.

UMK di Kota Yogyakarta untuk 2022 sendiri ditetapkan sebesar Rp 2.153.970. Sedangkan, upah minimum provinsi (UMP) DIY yakni sebesar Rp 1.840.915,53.

Untuk itu, struktur dan skala upah ini menjadi penting dalam sistem pengupahan karyawan. Lebih lanjut, Tion menuturkan, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Selain itu, struktur dan skala upah ini juga diatur dalam Pasal 92 UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan juga dalam pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan bahwa perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, struktur skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.

"Selain itu, upah minimum juga diukur berdasarkan pada kebutuhan hidup layak buruh atau pekerja lajang dengan masa kerja antara nol sampai 12 bulan," ujar Tion.

Pihaknya pun secara masif melakukan sosialisasi terkait struktur dan skala upah ini di Kota Yogyakarta. Pembinaan terhadap perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah ini juga dilakukan, dengan harapan perusahaan tidak menetapkan upah dengan bertumpu pada UMK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement