Selasa 08 Nov 2022 23:26 WIB

Menikah Dini dan Terjerat Kriminal, Disdik Solo: Semua Anak Harus Sekolah

50 kasus pernikahan dini yang terjadi sepanjang 2022.

Rep: C02/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menikah Dini dan Terjerat Kriminal, Disdik Solo: Semua Anak Harus Sekolah (ilustrasi).
Foto: MGROL100
Menikah Dini dan Terjerat Kriminal, Disdik Solo: Semua Anak Harus Sekolah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO –- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo tetap memberikan kesempatan baik bagi para pelajar yang pernah tersandung kasus kriminal maupun menikah dini. Harapannya mereka tidak putus sekolah dan mendapatkan akses pendidikan.

“Konsep pendidikan itu adalah semua anak harus sekolah, itu dulu. Untuk yang pernikahan dini yang jelas tugas kami bagaimana kami mengedukasi seks bebas, bagaimana menghindari pernikahan dini, kekerasan seksual seperti itu. Baik dari penggunaan hp maupun dari faktor yang lain,” kata Kepala Disdik Kota Solo, Dian Rienatta ketika dihubungi, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga

Hal tersebut berangkat dari temuan 50 kasus pernikahan dini yang terjadi sepanjang 2022. Per Januari-Oktober 2022 setidaknya terdapat puluhan pelajar dengan rentang usia 14 hingga 18 tahun yang mengajukan dispensasi pernikahan usia anak ke Pengadilan Negeri Solo.

Dian menjelaskan bahwa setiap kasus membutuhkan penanganan yang berbeda. Misalnya, anak-anak yang melakukan tindak kejahatan tidak bisa ditangani dengan cara yang sama dengan anak yang hamil di luar nikah.

“Kalau dari penyelesaiannya biasanya kami kasus per kasus. Tapi secara konsep semua anak harus sekolah, penyelesaian kasus per kasus setiap anak ini berbeda-beda. Baik pernikahan dini atau pernah terjadi kesalahan dan ditangkap, walaupun keputusan sudah dipenjara misalnya itu tetap kita kasih pembelajaran. Ada metodenya, prinsipnya tidak boleh ada anak yang tidak sekolah, titik,” ujar Dian.

Meski Disdik Solo tetap memfasilitasi setiap anak yang putus sekolah dengan metode kejar paket maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dapat diikuti hingga batas usia 21 tahun. Masih banyak anak yang memutuskan putus sekolah.

“Sebenarnya kami arahkan untuk mereka tetap sekolah ya, tapi biasanya secara psikologis dan personal anak-anak untuk kembali ke reguler itu berat. Namun kami juga tidak tinggal diam saja, nanti akan kami dampingi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Purwanti menuturkan Pemerintah telah mengupayakan agar pernikahan dini tidak menjadi sebab utama anak-anak putus sekolah. “Mereka masih berhak secara UU untuk melanjutkan pendidikan, karena kan yang mengajukan pernikahan usia anak juga sebagian sudah dalam kondisi hamil kalau sudah hamil mau nggak mau otomatis mereka jeda dulu tapi nanti mereka melanjutkan setelah proses melahirkan,” pungkasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement