REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mulai mensosialisasikan penegakan hukum peredaran rokok ilegal melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ciri-ciri serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sosialisasi yang dilakukan menyasar tokoh masyarakat, RT/RW, hingga pedagang toko kelontong, dan PKL.
"Target kami khususnya kepada Satpol PP dan pedagang agar memahami ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya, pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai," kata Eddy, Rabu (16/11).
Eddy menjelaskan, dalam sosialisasi yang dilakukan, Pemkot Surabaya menggandeng Bea Cukai Juanda, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polrestabes Kota Surabaya. Sebab, kata dia, sosialisasi tersebut tidak hanya membahas mengenai rokok konvensional (tembakau), melainkan juga peredaran rokok elektrik.
"Harapan kita adalah masyarakat bisa melaporkan ketika ada peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan," ujarnya.
Eddy menjelaskan, untuk melapor, masyarakat bisa menghubungi hotline Bea Cukai pada nomor 1500225 atau menghubungi Command Center 112, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti. "Yang lebih penting adalah menyampaikan informasi, karena sasaran kita adalah produsen rokok ilegal itu dan pedagang pasti akan menginformasikan,," kata Eddy.
Camat Gubeng, Surabaya, Eko Kurniawan Purnomo berharap, lewat sosialisasi tersebut masyarakat di lingkungannya bisa memahami mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Serta segera melapor, jika mengetahui peredaran rokok ilegal.
"Baik tokoh masyarakat maupun PKL bisa mengenali dan melaporkan peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai," kata Eko.