REPUBLIKA.CO.ID,TULUNGAGUNG -- Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang oknum perangkat desa berinisial P (32) di daerah ini karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kami sudah mengintai pelaku ini beberapa lama," kata Kasi Pemberantasan BNNK Tulungagung Munir Riyanto, di Tulungagung, Kamis (17/11/2022).
Ia mengatakan P kini ditahan dan dijerat Pasal 112 jo 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Dia mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga. "Dari informasi ada warga yang menggunakan sabu," tutur Munir.
Menurut dia, pelaku diamankan pada Senin (14/11/22) setelah dilakukan pengintaian terhadap aktifitas pelaku.
Pelaku, katanya, sempat dimintai keterangan, namun tak mengaku. Petugas tak putus asa dan melakukan tes urine pelaku. "Tes urine positif langsung kita lakukan penggeledahan," paparnya.
Dari penggeledahan itu, papar dia, pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 0,4 gram yang dibungkus dengan klip, bong, pipet, bekas bungkus sabu, dan korek api. "Kemungkinan dia memakainya sekitar 3 hari lalu," terangnya.
Ia mengatakan pelaku mengaku belum lama memakai barang haram itu. Meski begitu penyidik tak begitu saja percaya dengan pengakuan pelaku.
Dari pengakuan, ujar dia, pelaku mendapat barang itu dari teman dekat. Namun temanya itu menghilang pascapelaku diamankan.