REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana suap dalam seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Demak tahun 2021.
Delapan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dalam pengungkapan tindak pidana ini, berikut barang bukti uang tunai total mencapai Rp 470 juta rupiah.
Ke- delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing- masing AS, A, H, MJ, MR, S, P dan T. Ironisnya mereka merupakan oknum kepala desa (kades).
Dalam kasus ini mereka menjanjikan dapat meloloskan para peserta ujian seleksi perangkat desa dengan syarat (kompensasi) menyerahkan sejumlah uang.
"Dari penyidikan terungkap, para tersangka menerima suap dari peserta seleksi berkisar Rp 150 hingga Rp 600 juta," kata Dir Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (22/11).
Pengungkapan ini, jelasnya, merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang sama, yang srbelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan telah menjalani proses persidangan.
Secara kronologis, pada Tahun 2021, delapan desa di Kecamatan Gajah dan Guntur, akan menggelar seleksi pemilihan perangkat desa untuk mengisi formasi jabatan perangkat desa.
Sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pelaksana ujian seleksi dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Universitas yang telah memenuhi syarat.
Hingga delapan desa di Kecamatan Gajah telah membuat kesepakatan kerja sama dengan UIN Walisongo Semarang, sebagai pihak ketiga yang akan melaksanakan ujian seleksi.
"Adapun ujian seleksi yang dilaksanakan meliputi ujian Computer Assisted Test (CAT), Praktik Komputer serta tes Wawancara," jelas Dwi Subagio.
Sebelum penunjukan pihak ketiga --kurun waktu September- Oktober 2021-- delapan oknum kades ini beberapa kali bertemu dengan S dan IJ (sebagai makelar) di beberapa lokasi di Kudus.
Dalam pertemuan ini keduanya menjanjikan dapat mengkondisikan UIN Walisongo Semarang jika sepakat membayar Rp 150 juta untuk formasi kadus dan Kaur serta Rp 250 juta untuk formasi sekdes.
Pada awal bulan November 2021, delapan oknum kades meminta uang kepada 16 calon peserta yang akan diloloskan dengan jumlah total Rp 2,7 miliar.
Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Saroni dan Imam Jaswadi total sejumlah Rp 830 juta yang selanjutnya diteruskan kepada AF dan A selaku panitia ujian seleksi Perangkat desa.
Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2021 dilaksanakan ujian seleksi. "15 dari 16 orang yang telah dikondisikan dan membayar sejumlah uang kepada delapan oknum kades tersebut dinyatakan lolos seleksi dan dilantik menjadi perangkat desa," jelasnya.
Atas tindakan ini, lanjut Dwi Subagio, ke-delapan tersangka dijerat, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Mereka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tegasnya.