Selasa 22 Nov 2022 21:32 WIB

Pemkab Batang Siapkan Formula Baru Penetapan UMK 2023

Penentuan UMK 2023 akan ditetapkan pada 7 Desember 2022.

Pemkab Batang Siapkan Formula Baru Penetapan UMK 2023 (ilustrasi).
Foto: republika/mgrol100
Pemkab Batang Siapkan Formula Baru Penetapan UMK 2023 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BATANG -- Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyiapkan sistem formula baru dalam penetapan upah minimum (UMK) 2023 yaitu berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Suprapto mengatakan bahwa besaran UMK 2022 di Batang adalah Rp2.132.535 dan kemungkinan terjadi kenaikan pada UMK 2023.

Baca Juga

"Akan tetapi penghitungan data yang digunakan berdasarkan dari BPS dan acuan tetap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023," katanya, Selasa (22/11/2022).

Kendati demikian, kata dia, acuan UMK 2023 tetap pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, ada ring-nya yaitu 0,1 hingga 0,3, kemudian didiskusikan dengan dewan pengupahan.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan dewan pengupahan terdiri atas unsur apindo, serikat pekerja, BPS, universitas dan mereka sepakat dalam menentukan UMK Batang sesuai regulasi, yaitu berdasarkan Permenaker No 18 Tajun 2022.

"Hanya saja, pihak apindo tentu meminta ring yang serendah-rendahnya dan sebaliknya dari pihak serikat pekerja akan minta yang setinggi-tingginya," kata Suprapto.

Ia menyebutkan, dalam simulasi yang ditentukan berdasarkan ring tersebut apabila menggunakan 0,1 maka kenaikan sebesar 6,89 persen atau Rp146.889 dan jika 0,3 kenaikannya 7,84 persen atau Rp167.702.

"Dari apindo tetap 0,1 dan serikat pekerja tetap 0,3. Namun, kami harus menentukan satu angka yang akan dirapatkan pada 30 November 2022. Apabila belum ada kesepakatan maka kami sepakat memakai alfa permenaker untuk menentukan UMP," katanya.

Suprapto menambahkan penentuan UMK 2023 akan ditetapkan pada 7 Desember 2022 sehingga diharapkan pada 30 November 2022 sudah sudah selesai atau keluar angka yang disepakati agar bisa diusulkan pada Gubernur Jawa Tengah, dan rilis ditetapkan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement