REPUBLIKA.CO.ID,BOYOLALI -- Polres Boyolali mengungkap kasus kekerasan PA Resto & Family Karaoke di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin (21/11/2022) lalu yang sempat ramai di media sosial. Kedua pelaku berinisial AR (32) dan SEK (25) diduga melakukan tindak kekerasan karena di bawah pengaruh alkohol.
Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin mengatakan bahwa kejadian kekerasan tersebut terjadi Senin (21/11) sekira pukul 22.30 WIB di PA RESTO FAMILY KARAOKE JI Perintis Kemerdekaan, Siswodipuran, Boyolali. "Diduga kedua pelaku melakukan kekerasan karena ada pengaruh minuman keras juga," kata Asep saat jumpa pers, Kamis (24/11/2022).
Mulanya Asep menjelaskan bahwa kedua pelaku datang untuk menemui supervisor hendak memesan ruangan untuk karaoke. Namun karena sedang banyak tamu tidak ada ruang kosong.
"Supervisor memberikan penjelasan jika tidak ada room yang dapat dipakai. Dari penjelasan tersebut, pelaku ternyata tidak terima dan tetap memaksa hendak masuk ke room dan akhirnya melakukan kekerasan terhadap para karyawan karaoke," terangnya.
Selain itu, Asep menjelaskan bahwa motif kedua tersangka melakukan tindak kekerasan kepada pegawai karaoke dikarenakan kesal. Alasannya karena mereka tidak mendapatkan room karaoke. "Yang jelas kedua pelaku yang kita amankan ini ingin karaoke, tapi ruang karaokenya disampaikan oleh pegawai karaoke tidak ada," katanya.
Kemudian, Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya adalah satu buah helm, satu kaos lengan pendek, satu kaos panjang, dan pecahan gelas minuman.
"Ada beberapa barang bukti yang sudah kita amankan, mulai dari bekas pecahan mika, pakaian yang digunakan tersangka dan pecahan barang yang diduga dirusak oleh tersangka di TKP, dan helm yang diduga digunakan tersangka untuk memukul para korban," terangnya.
Selain itu, ketika disinggung soal keterlibatannya dari oknum TNi, Asep menjelaskan bahwa hal tersebut akan ditangani oleh instansi terkait. "Untuk koordinasi (dengan TNI) kita sifatnya sharing informasi saja," terangnya.
Sementara itu, atas perbuatan dari kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang. Sedangkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.