Oleh: Syafaruddin Alwi
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Berdasarkan pantauan penulis selama berinteraksi dengan nasabah bank syariah, fasilitas pembiayaan ulang (refinancing) syariah ditawarkan bank syariah sudah banyak dikenal walaupun belum banyak nasabah yang memanfaatkanya. Refinancing menurut definisi (SEOJK No 36/2015), merupakan pemberian fasilitas pembiayaan bagi nasabah yang telah memiliki aset sepenuhnya atau yang belum melunasi pembiayaan sebelumnya (masih dalam agunan).
Nasabah bisa mengajukan refinancing. Objek refinancing dapat berupa properti, kenderaan bermotor, atau aset lainnya. Tujuan refinancing bagi nasabah adalah untuk mendapatkan tambahan pembiayaan (top up). Sedangkan bagi bank, merupakan salah satu bentuk penyaluran dana dan memperluas keberagaman produk dan aktivitas bank.
Ada beberapa cara melakukan pembiayaan ulang menurut SEOJK 36/2015. Salah satunya dapat ditempuh dengan melalui mekanisme Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Musyarakah Mutanaqishah berdasarkan Fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008 tentang MMQ adalah pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah, yaitu syirkatul 'inan, yang porsi (hishshah) modal salah satu syarik (bank syariah/LKS) berkurang disebabkan pengalihan komersial secara bertahap kepada syarik yang lain (nasabah).
Produk ini diklaim dapat digunakan untuk berbagai macam produk perbankan syariah, seperti pembiayaan infrastruktur, pengalihan utang, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), dan refinancing. Refinancing mulai ditawarkan oleh perbankan syariah/LKS tahun 2013 dengan ditetapkanya Fatwa No 89/DSN-MUI/2013 tentang Pembiayaan Ulang.
Dengan adanya produk baru berupa pembiayaan ulang diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah. Nasabah memiliki alternatif lain pilihan pembiayaan. Secara sederhana refinancing melalui mekanisme MMQ dimulai dengan nasabah mengajukan pembiayaan bank dalam rangka pembiayaan ulang.
Kemudian bank melakukan penaksiran terhadap aset calon nasabah dalam rangka penentuan modal usaha yang disertakan nasabah dalam ber-syirkah dengan bank. Berdasarkan nilai/harga penaksiran bank jumlah besaran dana yang akan disertakan sebagai modal usaha syirkah dengan nasabah dapat ditentukan.
Proses ini disertai syarat–syarat lain diantaranya, harus ada akad wakalah (pelimpahan kuasa) kepada nasabah untuk melakukan usaha yang halal dengan akad ijarah. Ketentuan pembagian keuntungan usaha sesuai dengan nisbah yang disepakati, dan pengalihan komersial atas modal milik bank secara berangsur-angsur sehingga ketika selesai pelunasan, maka aset atau bangunan menjadi milik nasabah sepenuhnya.
Produk MMQ diharapkan menjadi salah satu produk unggulan perbankan syariah karena memiliki karakteristik yang sangat berbeda dari model pembiayaan lainnya yang ada pada perbankan syariah dan bank konvensional. Pembiayaan MMQ ditujukan untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat akan pembiayaan berdasarkan prinsip kerja sama dan berkeadilan dan merupakan salah satu produk yang menjadi concern Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun MMQ saat ini masih terbatas digunakan untuk pembiayaan kepemilikan aset (barang) seperti properti maupun kendaraan bermotor baik baru maupun lama. Pemanfaatan produk MMQ bila dibandingkan dengan produk lainnya seperti produk murabahah masih terbatas, dibandingkan dengan produk murabahah yang telah mendominasi perbankan syariah di Indonesia.
Salah satu penyebabnya literasi tentang pembiayaan ulang melalui mekanisme MMQ masih rendah. Oleh karena itu untuk mendorong masyarakat memanfaatkan pembiayaan ulang melalui mekanisme MMQ sangat diperlukan literasi yang berkelanjutan. Wallahualam.