Rabu 30 Nov 2022 20:15 WIB

Tokoh Agama dan Penghayat Kepercayaan Dilibatkan Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Hingga Oktober 2022 tercatat korban kasus kekerasan sebanyak 88 orang.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin
Rakor Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Ruang Jalabumi Setda Cilacap, Rabu (30/11/22), mengundang tokoh agama dan penghayat kepercayaan. (
Foto: Dok. Pemkab Cilacap
Rakor Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Ruang Jalabumi Setda Cilacap, Rabu (30/11/22), mengundang tokoh agama dan penghayat kepercayaan. (

REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP -- Angka kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Cilacap masih tergolong tinggi. Pada tahun 2020 tercatat korban sebanyak 125 orang.

Sedangkan pada tahun 2021 jumlah korban sebanyak 95 orang. Untuk tahun 2022, hingga bulan Oktober tercatat korban kasus kekerasan sebanyak 88 orang. Kasus tersebut tersebar pada 24 kecamatan di wilayah Kabupaten Cilacap.

“Ini baru kasus yang terungkap. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak lagi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri saat membuka Rakor Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Ruang Jalabumi Setda Cilacap, Rabu (30/11/2022).

Menurut Awaluddin, kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum dan dapat dipidanakan. Baik anak laki-laki maupun perempuan sama rentan menjadi korban atau pelaku kekerasan.

 

Selain itu, pelaku bisa merupakan orang dekat baik orang tua, kakak adik, paman, guru, tetangga, atau orang asing yang belum dikenal, dan dapat terjadi dimanapun. Baik di rumah, di sekolah, tempat umum, fasilitas publik, bahkan di dalam rumah ibadah.

“Perlakuan ini mempunyai dampak jangka panjang dan mempengaruhi kesehatan anak, kemampuannya untuk belajar dan kemauannya untuk bersekolah. Mengakibatkan anak lari dari rumah, menghancurkan rasa percaya diri, dan secara fatal mengakibatkan kematian,” kata Awaluddin.

Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu Pemkab Cilacap melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Cilacap menggelar rakor ini untuk merumuskan kebijakan mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Sekretaris Dinas KBPPPA Kabupaten Cilacap, Farid Rijanto menjelaskan, pihaknya menghadirkan narasumber dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto yakni Dr. Ugung Dwi Ario Wibowo, M.Si, Psi dengan materi Peningkatan Kapabilitas Anak dan Keluarga Dalam Rangka Pencegahan Kekerasan, Penelantaran, dan Eksploitasi Terhadap Anak.

Kemudian narasumber dari Lembaga Perlindungan Anak Klaten, Drs. Sri Widodo, MM dengan materi Peran Tokoh Agama dalam Mewujudkan Perlindungan Anak yang Komprehensif. Rakor diikuti perwakilan kecamatan, pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cilacap, para tokoh agama dan penghayat kepercayaan se-Kabupaten Cilacap.

“Kegiatan ini sebagai sarana koordinasi sekaligus upaya pergerakan dan pemberdayaan masyarakat guna pencegahan kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak guna mewujudkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement