REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerbitkan Nomor Induk Kebudayaan terhadap objek kebudayaan maupun kelompok kesenian daerah ini yang sudah didaftarkan atau teregister di data instansinya.
"Bagi yang sudah teregister kita terbitkan Nomor Induk Kebudayaan (NIK), itu salah satu sarana kita untuk mencatat, mendata tentang objek-objek kebudayaan di Bantul," kata Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Kamis (1/12/2022).
Dengan demikian, kata dia, setiap objek kebudayaan yang didaftarkan di Dinas Kebudayaan akan terbit NIK, untuk kemudian berhak memperoleh fasilitasi maupun pembinaan untuk sanggar-sanggar kesenian budaya di masyarakat.
Dia mengatakan, hingga saat ini objek kebudayaan dan kelompok seni budaya di Bantul yang sudah teregister atau tercatat sekitar 800 objek, mulai dari kelompok kesenian ketoprak, objek museum, cagar budaya, dan berbagai objek kebudayaan.
"NIK ini penyempurnaan, dulu pertama kali namanya register kesenian, kemudian meningkat menjadi NIK, dan sekarang mulai 2022 kita ubah menjadi Nomor Induk Kebudayaan, karena kebudayaan lebih luas dari kesenian, yang teregister sekitar 800an," katanya.
Meskipun sudah ada 800an objek kebudayaan yang teregister, kata dia, masih ada kelompok seni dan objek kebudayaan di Bantul yang belum didaftarkan ke dinas, sehingga belum memiliki NIK.
"Pasti ada yang belum terdaftar, sehingga kita sosialisasi terus menerus supaya kelompok-kelompok kemudian dan lainnya juga segera mendaftar," katanya.
Meskipun demikian, pihaknya belum mengetahui kisaran objek kebudayaan yang belum terdaftar, karena jumlah kelompok seni budaya di Bantul tergolong tidak sedikit. Hal itu karena setiap pedukuhan bisa terdapat lebih dari satu objek kebudayaan.
"Keuntungan kebudayaan yang teregister yaitu diakui, kemudian mempunyai legalitas ketika menjalin kerja sama dengan pihak penyelenggara kegiatan, dan itu adalah salah satu cara kita dalam perlindungan kebudayaan," katanya.