Kamis 08 Dec 2022 21:31 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Aset Lahan dan Bangunan

Salah satu aset yang ditertibkan adalah lahan di wilayah Morangan.

KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Aset Lahan dan Bangunan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Aset Lahan dan Bangunan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun melakukan penertiban aset negara berupa lahan dan bangunan yang dikuasakan kepada perseroan itu sebagai wujud keseriusan dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset sesuai aturan berlaku.

"Penertiban aset negara berupa lahan dan bangunan tersebut bertujuan menjaga aset yang dikuasakan kepada PT KAI dari upaya pemanfaatan dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memilikiikatan perjanjian atau persewaan," ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto di Madiun, Kamis (8/12/2022).

Menurut ia, salah satu aset yang ditertibkan adalah lahan di wilayah Morangan, Kelurahan Minggiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, dengan luas lahan 256 meter persegi.

"Lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Selama ini lahan tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset," kata Supriyanto.

Setelah dilakukan upaya persuasif dan diberikan surat peringatan (SP) pertama pada 18 Agustus 2022, SP kedua tanggal 26 Agustus 2022, SP tiga pada 3 September 2022, dan tidak ada itikadbaik dari penghuni maka dengan didampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri, petugas KAI melakukan penertiban lahan.

Untuk menghindari lahan tersebut dipergunakan kembali, tim penertiban KAI Daop 7 langsung melakukan pemagaranpada lokasi tersebut.

"Tim penertiban aset PT KAI Daop 7 juga akan menertibkan aset KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan KAI selaku pemilik aset," katanya.

Berdasarkan data KAI, pada bulan November-Desember 2022, Daop 7 Madiun telah melakukan penertiban lahan di kawasan Stasiun Blitar, Stasiun Kertosono, dan Stasiun Saradan, dengan total seluas 768,5 meter persegi, serta membebaskan tujuh rumah perusahaan di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Supriyanto menuturkan KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

PT KAI juga menyampaikan ucapan terima kasih atas segala dukungan dari berbagai pihak, seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, TNI, pemda serta tokoh masyarakat dalam setiap kegiatan penyelamatan aset negara.

"Dalam kesempatan ini, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement