REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyatakan upah minimum kota (UMK) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, pada 2023 sebesar Rp4,52 juta yang merupakan tertinggi di Provinsi Jawa Timur.
"Kenaikan UMK di Surabaya sebesar Rp150.000 atau 3,42 persen itu diharapkan membangkitkan gairah ekonomi dan menguatkan daya beli masyarakat," kata Cak Ji panggilan lekat Armuji di Surabaya, Kamis (8/12/2022).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur secara resmi telah menetapkan UMK tahun 2023. Penetapan tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.
Upah tertinggi masih ada di Surabaya Raya, namun kenaikannya pun tidak signifikan hanya sekitar 3,5 persenatau Rp150.000. Misalnya, Kota Surabaya dari Rp4.375.479 di tahun 2022 menjadi Rp 4.525.479,19 di 2023.
Kemudian Gresik dari Rp4.372.030,51 naik Rp150.000 menjadi Rp4.522.030, Sidoarjo dari Rp4.368.581 menjadi Rp4.518.581,85 di tahun depan. Sementara itu wilayah dengan UMK terendah di Madura, yakni Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27 dan Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03.
Selain itu, dia juga berharap agar dengan kenaikan UMK ini membuat masyarakat juga bijak dalam penggunaan uang yakni untuk kepentingan produktif sehingga membuat siklus perputaran uang menjadi sehat.
"Tentu melalui berbagai macam pertimbangan, dengan mendengarkan kemampuan dari dunia usaha dan kebutuhan rekan-rekan pekerja. Agar sama-sama berjalannya," kata Cak Ji.
Untuk itu, dia mengajak agar semua pihak mampu menjaga iklim usaha yang sejuk di Kota Surabaya antara pekerja, dunia usaha dan pasar sehingga turut berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.