REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana dimusnahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Senin (12/12/2022). Pada kegiatan ini hadir Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurut Diah, BB yang dimusnahkan merupakan hasil perkara pidana umum periode Juli hingga November 2022. Ada pun rincian BB yang dimusnahkan antara 1.417 gram narkotika jenis sabu, 11.067,9 gram daun ganja kering dan 23 poket ganja. Kemudian 52.713 butir pil koplo dan 4.682 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Selain itu, terdapat barang bukti lain yang juga dimusnahkan dalam kegiatan tersebut yakni senjata tajam dan pipet kaca. Kemudian telepon genggam, timbangan elektrik, pakaian, dan peralatan konsumsi sabu.
Diah memastikan BB yang dimusnahkan telah sesuai prosedur. Kemudian juga telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rinciannya, yakni berasal dari 216 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Diah, ada tren penurunan perkara jika dibandingkan dengan semester sebelumnya. "Terutama untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika bentuk sabu-sabu jika dibandingkan pemusnahan di awal Semester 2022 lalu,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pemusnahan ini termasuk bagian dari penegakan hukum di Kabupaten Malang. Hal ini merupakan komitmen bersama agar tidak ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat menyalahgunakan BB sitaan tersebut. Sebab itu, semua BB kasus di Kabupaten Malang dibakar dan diblender.
Di samping itu, dia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba. Hal ini karena bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Malang. Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dia mendorong masyarakat agar segera melaporkannya kepada penegak hukum.