REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur, menggelar sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa pemilihan umum (pemilu) kepada sembilan parpol nonparlemen menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami berikan penjelasan ini, sehingga kami berharap teman-teman parpol yang mungkin tidak lolos, bisa paham agar gugatan tidak dilakukan di daerah. Melainkan di pusat," kata anggota Bawaslu Surabaya Usman saat sosialisasi di kantor Bawaslu Surabaya, Senin (12/12/2022).
Menurut dia, partai politik peserta Pemilu 2024 akan diumumkan pada Rabu (14/12). Apabila ada partai yang dinyatakan tidak lolos, kata dia, maka bisa mengajukan gugatan sengketa proses ke Bawaslu.
Saat ini, kata dia, ada sembilan partai yang telah merampungkan verifikasi. Sembilan partai politik nonparlemen yang mengikuti verifikasi itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
"Sembilan parpol itu tengah menunggu pengumuman hasil verifikasi sebelum dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu," kata dia.
Usman mengatakan, adanya potensi gugatan dari partai yang dinyatakan tak lolos verifikasi nantinya.
Untuk itu, kata dia, Bawaslu Surabaya mulai menyosialisasikan adanya alur gugatan bisa dilakukan partai, khususnya yang masuk dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Peraturan itu mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
"Kami hadirkan teman-teman yang sedang proses (verifikasi). Sehingga paham dengan alur penyelesaian menurut peraturan Bawaslu," kata Usman.
Pada proses pelaporan terkait pengumuman partai peserta pemilu akan menjadi ranah pusat (Bawaslu RI). Sebab, proses pendaftaran maupun surat keputusan dikeluarkan oleh KPU pusat.
"Kami berikan penjelasan ini, sehingga kami berharap teman-teman parpol yang mungkin tak lolos, bisa paham agar gugatan tidak dilakukan di daerah. Melainkan di pusat," kata dia.
Sekalipun demikian, lanjut dia, Bawaslu di daerah bisa ikut menjadi pihak yang diminta keterangan sebagai pihak terkait. "Itu pun kalau menyangkut dengan proses di Surabaya," ujar Usman.
Pada proses gugatan soal penetapan partai, pengurus di level pusat memiliki waktu yang relatif singkat. Mereka hanya memiliki waktu tiga hari (setelah keluarnya SK) untuk menyampaikan gugatan dengan disertai sejumlah dokumen dan bukti pendukung.