REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM (30 tahun). Yang bersangkutan tercatat sebagai warga Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pria itu ditangkap setelah ketahuan mencabuli IA (14 tahun) anak tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Aksi keji tersebut dilakukan dj jalan setapak perkebunan tebu di Kecamatan Jabung, Jumat (16/12/2022) pagi.
Menurut Taufik, tersangka HM diamankan setelah ibu korban melaporkan peristiwa pencabulan itu ke polisi. Usai menerima laporan keluarga korban, personel di lapangan bergerak cepat mengamankan tersangka. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ucap Taufik saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pencabulan yang menimpa IA diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibunya. Korban bercerita bahwa pada Jumat (16/12/2022) pagi sepulang sekolah, ia melintasi jalan setapak perkebunan tebu Desa Kenongo menuju rumahnya.
Pelaku tiba-tiba menghadang jalan korban di area sepi. Setelah itu, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak. Selanjutnya, pakaian dalam korban dilepas lalu disetubuhi oleh pelaku.
Tak terima dengan perlakuan tidak senonoh HM, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa IA ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka HM hingga akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan.
Di hadapan penyidik, HM mengakui semua perbuatannya. Kini tersangka HM ditahan di sel tahanan Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. "Tak hanya itu, tersangka HM juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal lima miliar rupiah," kata dia.