Senin 19 Dec 2022 13:09 WIB

Pembuangan Sampah ke TPA Piyungan Dimaksimalkan di Zona Transisi

Pemeliharaan dilakukan dengan memperbaiki instalasi pengolahan limbah lindi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas kebersihan mengangkut sampah ke atas truk pengangkut di tempat pembuangan sampah Lempuyangan, Yogyakarta. Masyarakat Kota Yogyakarta mulai Januari 2023 dilarang membuang sampah anorganik. Pemerintah mengimbau masyarakat mengelola sampah anorganik secara mandiri atau melalui bank sampah. Aturan nol sampah anorganik ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jogja No 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas kebersihan mengangkut sampah ke atas truk pengangkut di tempat pembuangan sampah Lempuyangan, Yogyakarta. Masyarakat Kota Yogyakarta mulai Januari 2023 dilarang membuang sampah anorganik. Pemerintah mengimbau masyarakat mengelola sampah anorganik secara mandiri atau melalui bank sampah. Aturan nol sampah anorganik ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jogja No 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan di Kabupaten Bantul, DIY, saat ini masih dalam masa pemeliharaan. Pembuangan sampah pun dialihkan dengan memaksimalkan zona transisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK/) DIY, Kuncoro Cahyo Aji mengatakan, pemeliharaan masih akan berjalan setidaknya hingga enam bulan ke depan. "Konsep di transisi, memang tahun ini pada bulan kemarin sampai enam bulan ke depan itu masih dalam taraf pemeliharaan. Sehingga, dalam masa pemeliharaan itu pembuangan sampah kita alihkan atau arahkan ke zona transisi," kata Kuncoro saat dikonfirmasi.

Pemeliharaan yang dilakukan yakni dengan memperbaiki instalasi pengolahan limbah lindi. "Ketika masih ada kerusakan atau kebocoran, masih dalam masa pemeliharaan. Jadi untuk sementara ini memang kami arahkan pembuangannya ke zona transisi," ujarnya.

TPA Piyungan menerima sampah dari tiga wilayah di DIY, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman. Rata-rata, per harinya beban TPA Piyungan dalam menerima sampah mencapai 750 ton, dan pada akhir pekan dapat mencapai lebih dari 900 ton.

Untuk mengurangi beban TPA Piyungan, masyarakat diminta untuk memilah sampah seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemkot Yogyakarta menerapkan revolusi sampah di Kota Yogyakarta dengan target zero sampah anorganik di 2023.

Hal ini diwujudkan dengan mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non organik mulai 2023. Dengan begitu, hanya sampah organik yang diperbolehkan untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Penambahan bank sampah di Kota Yogyakarta pun didorong saat mulai diterapkannya revolusi sampah di 2023. Penambahan bank sampah ini perlu dilakukan mengingat sampah non organik akan diolah di bank-bank sampah mengingat tidak boleh dibuang ke TPA.

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogakarta, total ada 565 bank sampah yang sudah dibentuk di tingkat RW. "Pemkot akan melakukan revolusi sampah dengan tidak lagi membuang sampah anorganik ke TPA Piyungan mulai 2023, sebagai upaya memperpanjang usia teknis tempat pembuangan sampah tersebut," kata Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement