Rabu 21 Dec 2022 08:29 WIB

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di TPA Tlekung

Dewanti berharap warga Kota Batu sudah memahami tentang rokok ilegal.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Sebanyak 2.510.520 batang rokok ilegal dimusnahkan di TPA Tlekung, Kota Batu.
Foto: Diskominfo Kota Batu
Sebanyak 2.510.520 batang rokok ilegal dimusnahkan di TPA Tlekung, Kota Batu.

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Sebanyak 2.510.520 batang rokok ilegal dimusnahkan di TPA Tlekung, Kota Batu, Rabu (20/12/2022). Pemusnahan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 2 dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Malang.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan di TPA Tlekung karena sudah memiliki alat pirolisis yang bisa membakar rokok ilegal dengan aman. Dia pun berharap warga Kota Batu sudah memahami tentang rokok ilegal dan dampaknya bagi negara.

Menurut dia, peredaran rokok ilegal memiliki banyak dampak negatif. Hal ini karena barang tersebut harus dikendalikan peredarannya. Sebab itu, masyarakat harus dikompensasi dan rokok diberikan kepada masyarakat berupa cukai.

"Ini untuk melindungi masyarakat yang terdampak,” kata perempuan berhijab ini.

Terkait cukai rokok, Pemerintah Provinsi (Pemprov ( Jawa Timur mengenakan pajak rokok sebesar 10 persen dari penerimaan cukai serta dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT). Pendapatan dari hasil cukai tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat seperti penanganan kesehatan dan pembangunan di berbagai daerah di Jawa Timur. Dengan demikian, maraknya peredaran rokok ilegal mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Dewanti menjelaskan aksi pemusnahan rokok ilegal tersebut sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat. Hal ini terutama para pedagang harus berhati-hati dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan besar atas penjualan produk rokok tanpa cukai. Selain itu, dari aspek hukum hal itu adalah pelanggaran karena rokok tanpa cukai merupakan produk ilegal.

"Mari kita bisa taat tentang peraturan rokok ilegal sehingga bisa membantu memberi pemasukan melalui bea cukai yang bisa digunakan untuk pembangunan negara ini,” jelas Dewanti dalam pesan resmi yang diterima Republika, Rabu (21/12/2022). 

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo, menyatakan senang atas sinergi tersebut. Dalam periode 2022, Bea Cukai se-Jatim telah melakukan berbagai penindakan dan sosialisasi. Selama periode itu, jumlah rokok yang diamankan mencapai 55 juta batang.

Jumlah batang rokok ilegal tersebut dinilai tidak besar. Namun dampak kesehatannya kepada masyarakat dan kemudahan dibelinya rokok oleh anak kecil yang berbahaya. "Nanti, produsen yang ilegal bisa kita ajak agar bisa memproduksi rokok legal,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement