REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Jelang libur akhir tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dikabarkan menertibkan sejumlah tempat usaha hiburan (karaoke), hotel serta restoran di kawasan Bandungan Kabupaten Semarang karena tidak mematuhi kewajiban membayar pajak.
Tindakan tegas yang diambil oleh Pemkab Semarang berupa penghentian operasional ketiga tempat usaha hiburan tersebut. Selaian tempat hiburan, Pemkab Semarang juga menutup satu tempat usaha restoran karena masih bermasalah dengan perizinannya.
Ihwal ini diamini oleh Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang, Anang Sukoco yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (21/12).
Menurutnya, dalam beberapa hari ini Satpol PP Kabupaten Semarang mendampingi Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang melakukan penertiban kepatuhan membayar pajak.
Sasarannya tempat usaha hiburan, restoran dan juga tempat usaha perhotelan –yang berdasarkan data BKUD belum malaksanakan atau membayarkan kewajiban pajaknya. “Jadi Satpol PP bersama-sama dengan petugas BKUD melakukan pengecekan ke lapangan,” jelasnya.
Dalam Kegiatan ini, lanjut Anang, Satpol PP memang melakukan tindakan non yudisial sesuai ketentuan dan peraturan yang ada, khususnya dalam rangka tertib pajak di wilayah Kabupaten Semarang.
Selain tempat usaha hiburan karaoke, ada juga tempat usaha restoran dan perhotelan yang ditindak. Terkait dengan berapa tempat usaha yang telah ditindak, ia mengaku belum dapat memastikan.
Pasalnya kegiatan tersebut masih berlangsung. “Ini belum selesai, karena kegiatan bersama dengan BKUD dalam rangka menertibkan wajib pajak ini baruakan berakhir sampai dengan hari ini,” jelasnya.
Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang, Heru Subroto yang dikonfirmasi juga mengaku sudah mendapatkan laporan perihal penertiban tempat usaha hiburan karaoke, restoran dan hotel yang ada di kawasan Bandungan ini kendati tidak memperinci nama tempat usaha hiburan yang dimaksud.
Karena ranahnya ada di Satpol PP dan BKUD Kabupaten Semarang. “Penertiban penghentian operasional dilakukan berkaitan dengan kepatuhan para pengelola tempat usaha hiburan tersebut sebagai wajib pajak,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening yang dikonfirmasi perihal penutupan tempat usaha hiburan yang mengabaikan kewajiban pajaknya mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Semarang.
“Karena ini sudah menjadi peraturan dan ketentuan dalam peraturan daerah. Sebagai wajib pajak, para Pelaku usaha hiburan tersebut telah lalai dalam melaksanakan kewajiban mereka,” jelasnya.
Menurut Bondan, tindakan tegas ini diharapkan bisa menjadi shock therapy, agar para pengelola tempat usaha hiburan tersebut ke depan bisa lebih tertib lagi dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.
Legislator PDIP Kabupaten Semarang ini juga mengaku, sementara ini sudah ada setidaknya tempat usaha karaoke yang ditutup berkaitan dengan kepatuhan dalam membayar pajak. Bahkan salah satu di antaranya nunggak pajak hingga 29 bulan atau lebih dari dua tahun.
Apa yang terjadi ini, lanjutnya, tidak hanya menjadi perhatian kepada wajib pajak namun juga OPD yang menangani pajak. Kenapa sampai dua tahun lebih kewajiban wajib pajak tersebut tidak tertaik.
Artinya, ini harus ada perbaikan dan ke depan persoalan ini tidak terjadi lagi. Sebab semua berharap seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Semarang ini, taat dan patuh dalam melaksanakan kewajibannya.
"Termasuk juga jika masih ada kebocoran mestinya terus diminalisir dengan terobosan atau strategi baru penarikan pajak yang efektif seperti apa," kata Bondan.