Rabu 21 Dec 2022 21:41 WIB

Berkas Perkara Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah Aremania melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Malang, Ahad (18/12/2022). Aksi ini bertujuan untuk menuntut keadilan atas tragedi Kanjuruhan. 
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Sejumlah Aremania melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Malang, Ahad (18/12/2022). Aksi ini bertujuan untuk menuntut keadilan atas tragedi Kanjuruhan. 

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman menyatakan, berkas perkara lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap. Lima tersangka yang dimaksud adalah SS yang merupakan panpel pertandingan, AH dari security officer, serta tersangka WSP, BSA, dan HM dari unsur Polri.

"Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap (P-21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan," kata Fathur, Rabu (21/12/2022).

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni AHL dari PT LIB, berkas perkaranya harus dikembalikan. JPU mengembalikan berkas perkara AHL kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.

"Sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya. Berkas perkara tersangka tragedi Kanjuruhan dua kali dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim lantaran dirasa belum lengkap.

Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti. Terakhir, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa pada Kejati Jatim pada 13 Desember 2022.

Dalam kasus ini,  tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang Menyebabkan Orang Mati ataupun Luka-Luka Berat Karena Kealpaan dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement