REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memprioritaskan tiga program prioritas menurunkan angka kemiskinan dari validasi data, pengurangan beban dan pemberdayaan si miskin pada 2023.
Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana mengatakan angka kemiskinan di Kulon Progo memang tertinggi se-labupaten/kota di DIY, namun angka penurunan kemiskinan 2022 juga tertinggi di DIY, yakni 1,99 persen poin dari 18,38 persen menjadi 16,39 persen.
"Inti dari penanggulangan kemiskinan adalah validasi data, pengurangan beban si miskin dan pemberdayaan si miskin," kata Tri Saktiyana, Rabu (21/12/2022).
Ia mengatakan kemiskinan di Kulon Progo turun hampir dua persen, tertinggi dibandingkan di kabupaten/kota di DIY. Ia berharap laju penurunan kemiskinan dari tahun ke tahun semakin membaik.
Untuk itu, Pemkab Kulon Progo memprioritaskan validasi data, pengurangan beban dan pemberdayaan si miskin.
Tiga hal itu, akan Pemkab Kulon Progo terus lakukan untuk penurunan angka kemiskinan. Hanya saja variasi penanganan kemiskinan di tingkat bawah berbeda-beda disesuaikan dengan dinamika dan kondisi.
"Misalnya, ketika pada dua tahun lalu, keluarga A menerima program pengurangan beban dan sudah ada kemajuan. Pada 2023, tidak lagi pengurangan beban, tapi beralih pada pemberdayaan si miskin," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPS Kulon Progo Sumarwiyanto mengatakan penurunan persentase kemiskinan 2022 signifikan, yaitu 1,99 poin.
"Namun demikian, persentase kemiskinan Kulon Progo 2022 masih paling tinggi se-DIY, yakni 16,39 persen," kata Sumarwiyanto.
Ia mengatakan adapun perbandingan persentase kemiskinan di Kulon Progo dengan kabupaten/kota di DIY. Kemiskinan di Kulon Progo 16,39 persen, Bantul 12,27 persen, Gunungkidul 15,86 persen, Sleman 7,74 persen dan Kota Yogyakarta 6,62 persen.
Kemudian, garis kemiskinan Kulon Progo 2022 sebesar Rp381.666 per kapita per bulan. Misal anggota keluarga ada empat berarti Rp1.526.664.
"Penduduk dikatakan miskin jika pengeluaran per kapita per bulan kurang dari Rp381.666 dan keluarga dikatakan miskin pengeluaran per kapita per bulan kurang dari Rp1.526.664," katanya.