REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, yang menjadi salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur lantaran berkas perkaranya tak kunjung lengkap. Pada saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Padahal berkas perkara lima tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap, dan penahanannya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Tentunya dengan waktu (penahanan) yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman di Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (21/12/2022).
Taufiq menegaskan, meski dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian. Artinya yang bersangkutan masih berstatus tersangka. "Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,," ujarnya.
Taufiq menjelaskan, berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Ia pun menegaskam, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materiel yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," kata Taufiq.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, membenarkan bahwa pihaknya telah mengembalikan satu berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan atas nama Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19. Jaksa akan menungggu polisi melengkapi berkas itu.
"Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19. AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi. Apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," kata Mia.