Ahad 25 Dec 2022 15:07 WIB

Sebanyak 361 Napi Jatim Peroleh Remisi Khusus

Remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Remisi
Foto: Pixabay
Ilustrasi Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Teguh Wibowo mengungkapkan terdapat sebanyak 361 narapidana beragama kristen atau katolik di wilayah setempat yang mendapatkan remisi khusus natal 2022. Jumlah tersebut lebih banyak dari usulan yang disampaikan kepada Ditjen Pemasyarakatan yang hanya 334 orang.

"Selisih antara yang diusulkan sebelumnya dengan realisasi dikarenakan proses pemberian remisi ini sudah berbasis elektronik. Sistem secara otomatis akan menambahkan narapidana yang memang sudah memenuhi syarat yang ada," kata Teguh di Lapas Kelas I Surabaya, Ahad (25/12/2022).

Teguh menjelaskan, remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan. Karena sifatnya khusus, maka yang mendapatkan remisi adalah mereka yang beragama kristen atau katolik. Teguh mengungkapkan, dari seluruh narapidana yang memperoleh remisi, ada lima orang yang langsung bebas. "Ada juga lima orang yang bisa langsung bebas," ujarnya.

Teguh menjelaskan, mayoritas penerima remisi adalah narapidana yang terjerat kasus narkoba. Sebanyak 162 orang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi khusus sebagian. Ia menegaskan, pemberian remisi sudah sesuai amanat Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.

Teguh menjelaskan, dengan pemberian remisi ini, negara bisa berhemat dari biaya bahan makanan. Jika dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, lama remisi, dan satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk Provinsi Jatim yang sebesar Rp20.000, maka negara berhemat hingga ratusan juta rupiah.

"Total yang dihemat dari pengadaan bahan makanan adalah Rp 214.200.000," kata Teguh.

Teguh pun mengingatkan kepada narapidana yang menerima remisi natal, agar selama menjalani pidana untuk selalu menyebarkan cinta kasih kepada sesama manusia. Ia juha berharap, pemberian remisi tersebut bisa menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib.

"Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap dicerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setelah bebas dan kembali ke masyarakat nantinya," kata Teguh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement