Selasa 27 Dec 2022 09:38 WIB

8 Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor Pinjaman Akhirnya Ditangkap

Motor milik korban sudah dijual melalui media sosial.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor (ilustrasi)
Foto: Antara/Siswowidodo
Pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Unit Reskrim Polsek Kromengan Polres Malang berhasil menangkap pelaku penggelapan motor pinjaman, Ahad (25/12/2022). Pelaku berinisial HS (29 tahun) merupakan buronan selama delapan bulan.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, tersangka HS ditangkap di daerah Candi, Sidorajo. "Ahad sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolres Malang.

Menurut Taufik, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban Eko Sugeng (63 tahun). Korban merupakan pensiunan PNS dan tercatat sebagai warga Desa Jatikerto, Kromengan.

Setelah itu, pelaku meminjam motor Honda Beat milik korban dengan alasan akan digunakan sebagai sarana untuk bekerja pada Januari 2022. Namun setelah dipinjamkan, tersangka HS menghilang tanpa kabar.

Nomor telepon miliknya juga tidak bisa dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kromengan pada April 2022.

Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim segera bergerak mencari keberadaan pelaku. Polisi yang melakukan penyelidikan sempat menemui kendala.

Hal ini karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat akan dilakukan penangkapan. "Namun kerja keras yang dilakukan petugas membuahkan hasil ketika sukses mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo," jelas pria disapa Taufik ini.

Unit Reskrim Polsek Kromengan bekerja sama dengan kepolisian setempat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya. Di hadapan penyidik, tersangka HS mengakui semua perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, motor milik korban sudah dijual melalui media sosial Facebook beberapa hari setelah meminjam dari korban. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 2,5 juta.

Menurut Taufik, uang tersebut habis digunakan pelaku untuk bersenang-senang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Kromengan.

Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. "Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement