Selasa 27 Dec 2022 17:22 WIB

Tangani Kasus Korupsi, Kejari Purwokerto Selamatkan Uang Negara Rp 2,7 Miliar

Empat perkara dengan empat tersangka memasuki penuntutan dan pra penuntutan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
ilustrasi: Penanganan kasus korupsi oleh aparat kejaksaan.
Foto: Republika/Putra M Akbar
ilustrasi: Penanganan kasus korupsi oleh aparat kejaksaan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --  Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, tercatat telah menangani empat kasus korupsi selama 2022. Dari empat kasus tersebut, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,7 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, selain menyelamatkan uang negara, pihaknya juga mengembalikan uang pemulihan. "Untuk uang pemulihan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)  Rp 780 juta. Sedangkan untuk Pamasukan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebanyak Rp 957 juta," ujar Sunarwan saat evaluasi kinerja 2022, Selasa (27/12/2022).

Uang sejumlah tersebut berasal dari biaya perkara dan tilang. Keseluruhan uang masukan tersebut sudah dimasukan ke kas negara. Ia menambahkan, untuk kasus korupsi selama 2022 ada empat perkara dengan empat tersangka yang saat ini memasuki penuntutan dan pra penuntutan.

Kemudian untuk kasus pidana umum (pidum) Kejari Purwokerto menangani sebanyak 233 perkara, sebanyak 200 perkara sudah inkrah. Tugas lainnya seperti melakukan penagihan utang dan pendampingan hukum dari BPJS Ketanagakerjaan dan BPR BKK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement