REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Dalam proses penataaan tata ruang kota, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah membuat jalur sepeda tepatnya di Jalan Soekarno Hatta tepatnya dari Tugu Lawet sampai perempatan SMPN 5 terus ke barat. Namun sayang jalur sepeda banyak dibuat untuk parkir mobil dan motor.
Menanggapi hal itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan, jalur sepeda dibuat jelas khusus digunakan untuk pesepeda, sehingga dijadikan tempat parkir adalah sesuatu yang tidak dibenarkan karena akan menganggu kenyamanan para pesepeda.
"Penataannya memang belum sempurna, tapi bagaimana pun itu tidak dibenarkan jika harus parkir di jalur sepeda, karena di situ kan sudah jelas tertulis jalur sepeda. Pastinya akan menganggu kenyamanan para pesepeda yang melintas kalau untuk parkir mobil," ujar Bupati dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (28/12/22).
Bupati menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan atau laporan tentang maraknya parkir liar di jalur sepeda. Pastinya sosialisasi akan terus ditingkatkan dengan menempatkan petugas di lokasi, agar semakin tertib.
Tak lupa, Bupati meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam berkendara tidak parkir sembarangan dengan mematuhi rambu-rambu. Untuk lahan parkir di Jalan Soekarno Hatta sudah disediakan disebelah kanan jalan.
"Masyarakat bisa parkir di situ, bukan di jalur sepeda," ucapnya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Kebumen Slamet Mustolkhah menambahkan, selain sebelah kanan Jalan Soekarno Hatta, lahan parkir kendaraan juga disediakan di Pasar Tumenggungan.
"Pemerintah sudah menyiapkan titik titiknya, ada di sebelah kanan atau di Pasar Tumenggungan, tepatnya cukup luas, jalur sepeda memang tidak boleh untuk parkir," jelas Slamet.
Pihaknya pun sudah memasang portabel larangan parkir di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Namun diakui belum banyak, sehingga perlu ditambah di tiap-tiap titik.
"Beberapa sudah kita pasang petunjuk larangan parkir, tapi malah tahu-tahu ada yang dibalik. Jadi memang betul perlu ada kesadaran masyarakat,"ucapnya.
Ke depan, kata Slamet, perlu dilakukan penataan secara berkala. Rambu larangan parkir akan diperbanyak. Sejauh ini baru ada delapan rambu larangan parkir.
"Paling tidak akan dipasang setiap 50 meter satu rambu, sehingga biar kelihatan, petugas parkir juga kita minta untuk mengarahkan parkir yang benar," jelasnya.