Rabu 28 Dec 2022 21:59 WIB

Tahun Depan, NJOP PBB Kota Malang Bakal Disesuaikan

Besaran NJOP ditetapkan setiap tiga tahun.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas melayani warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas melayani warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2023 di Kota Malang segera disesuaikan. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto di Kota Malang.

Dijelaskan, penyesuaian NJOP PBB adalah tindak lanjut pasal 40 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. "Kemudian juga menyesuaikan pasal enam ayat dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan," kata Handi.

Secara rinci, aturan tersebut menyebutkan besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun. Namun untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Hal ini bisa dilakukan sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Dengan adanya aturan tersebut, maka pihaknya kembali melakukan penyesuaian besaran NJOP PBB perkotaan di hampir seluruh wilayah Kota Malang pada tahun mendatang. Hal ini diterapkan dengan mengikuti perkembangan harga properti yang mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Setelah 2021 dan 2022 juga dilakukan penyesuaian di hanya beberapa objek PBB. Hal yang pasti, kata Handi, penyesuaian pada kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, penyesuaian NJOP tahun ini tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Menurut dia, ketentuan tersebut sesuai pasal 24 ayat (2) huruf f Perda Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Aturan itu menyebutkan wali kota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasar pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak. "Atau kondisi tertentu objek pajak," jelasnya.

Selanjutnya,  pasal 2 huruf b Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2013 disebutkan wali kota atau kepala Bapenda karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan SPPT, SKPD PBB Perkotaan, atau STPD PBB Perkotaan.

Dengan demikian, wali kota melalui Bapenda Kota Malang akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Hal ini sesuai dengan pasal 20 ayat (2) Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2013.

Handi tak menampik penyesuaian NJOP PBB ini tidak berdampak pada pembayaran PBB. Meski demikian, hal ini tetap berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB. Dengan meningkatnya penerimaan pajak daerah dari sektor BPHTB, maka akan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari pajak daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement