Selasa 03 Jan 2023 14:40 WIB

PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 DIY Tetap Pantau Mobilitas Masyarakat

Peran masyarakat akan menjadi lebih besar.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kendaraan melintas usai pembukaan penyekatan jalan di kawasan simpang Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (1/10). Hampir tiga bulan kawasan Tugu atau akses Jalan Margo Utomo dilakukan penyekatan. Dengan turunnya status Yogyakarta menjadi PPKM Level 3 penyekatan mulai dicabut.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Kendaraan melintas usai pembukaan penyekatan jalan di kawasan simpang Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Jumat (1/10). Hampir tiga bulan kawasan Tugu atau akses Jalan Margo Utomo dilakukan penyekatan. Dengan turunnya status Yogyakarta menjadi PPKM Level 3 penyekatan mulai dicabut.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 DIY belum dibubarkan meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah dicabut oleh pemerintah pusat. Satgas dikatakan masih akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.

"Satgas juga tetap jalan untuk memantau dinamika yang terjadi kedepan seperti apa, terutama pasca-Natal ini seperti apa," kata Biwara yang juga Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 DIY tersebut di Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Senin (2/1/2023).

Biwara menyebut, dicabutnya PPKM dikarenakan kondisi penyebaran Covid-19 yang sudah melandai di Indonesia, termasuk DIY. Selain itu, tingkat vaksinasi Covid-19 juga sudah tinggi, begitupun dengan kekebalan tubuh masyarakat terhadap Covid-19 juga tinggi.

"Tingkat imunitas warga itu sudah 98,5 persen," ujar Biwara.

Meski saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 DIY dibanjiri pengunjung dan mobilitas masyarakat sudah tinggi, diharapkan kasus Covid-19 tidak kembali meningkat dengan signifikan ke depannya, mengingat tingkat kekebalan tubuh masyarakat yang sudah tinggi.

"Pengalaman yang lalu, karena ketahanan sudah tinggi dan vaksinasi sudah tinggi, kita harapkan tidak terjadi lonjakan (kasus)," lanjut Biwara.

Setelah dicabutnya PPKM, maka intervensi pemerintah dalam mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 berkurang. Namun, kata Biwara, peran masyarakat akan menjadi lebih besar.

"Intinya setelah PPKM dicabut, kan kalau saat PPKM ada intervensi pemerintah. Sekarang, peran masyarakat yang ditingkatkan, dan intervensi pemerintah dikendorkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Biwara menjelaskan, kesiapan rumah sakit, penyediaan obat-obatan dan percepatan vaksinasi Covid-19 masih terus dilakukan. Biwara juga menegaskan bahwa kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan (prokes) harus tetap dilakukan, meski PPKM sudah dicabut.

"Kalau tidak sehat harus di rumah saja, atau kemudian pakai masker, periksa dan sebagainya. Yang penting kesiapan rumah sakit dan obat. Peran masyarakat menyadari kondisinya dan apa yang harus dilakukan," kata Biwara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement