REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Berdasarkan peraturan perundangan, keterwakilan perempuan untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus terpenuhi 30 persen. Adapun saat ini total keterwakilan anggota PPK perempuan di Kabupaten Sleman, DIY, melebihi batas minimal 30 persen.
"Di Kabupaten Sleman untuk keseluruhan ada 36,47 persen untuk perempuan. Saya kira ini hal yang cukup baik," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi.
Ia menjelaskan, jumlah pendaftar PPK untuk Pemilu 2024 mengalami peningkatan. Jika sebelumnya sekitar 300 pendaftar, kini pendaftar PPK mencapai hampir 500 orang.
Lebih lanjut ia menambahkan, nantinya tiap kecamatan minimal ada satu orang anggota PPK perempuan. Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyambut baik jumlah keterwakilan perempuan di keanggotaan PPK Sleman.
"Itu sudah menjadi kewajiban undang-undang di dalam pemilu. Ini bagian daripada kita memberikan ruang dan menghargai kinerja perempuan Indonesia untuk tetap mempunyai hak yang sama di bidang apapun. Jadi sudah dari sananya 30 persen untuk kuota perempuan," kata dia.
Diharapkan, keterwakilan itu dapat dimanfaatkan terutama para perempuan yang memang mempunyai bakat minat dan keyakinan untuk terjun ke dunia politik. "Baik itu di parpol, di PPK, dan sebagainya ini bisa kita fasilitasi," imbuhnya.