REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Badan Pengawas Prancis atau Commission Nationale Informatique & Libertés (CNIL) pada Rabu (4/1/2023) waktu setempat mengumumkan telah mengenakan denda 8 juta Euro atau sekitar Rp 132 miliar ke Apple. Denda tersebut dikenakan karena iklan yang dipersonalisasi di App Store.
"Pengaturan penargetan iklan yang tersedia dari ikon ‘Pengaturan’ iPhone telah diperiksa sebelumnya secara default," kata CNIL dalam sebuah pernyataan. Kasus serupa pernah terjadi dua tahun lalu yang terkait dengan versi lama dari perangkat lunak operasi iOS ponsel.
Kelompok yang membawa kasus tersebut berpendapat bahwa Apple di bawah iOS 14 telah gagal meminta izin pengguna iPhone dengan cukup jelas untuk mengizinkan aplikasi seluler yang diinstal mengumpulkan pengidentifikasi kunci yang digunakan untuk iklan bertarget. Setelah pengumuman itu, Apple mengaku kecewa dengan hasil keputusan dan mengajukan banding.
"Apple Search Ads melangkah lebih jauh daripada platform periklanan digital lainnya yang kami ketahui dengan memberikan pilihan yang jelas kepada pengguna, apakah mereka menginginkan iklan yang dipersonalisasi atau tidak," kata perusahaan tersebut.
Pembaruan privasi Apple yang disebut Transparansi Pelacakan Aplikasi, memberi pengguna opsi untuk memblokir aplikasi dari aktivitas pelacakan di seluruh aplikasi dan situs web milik perusahaan lain. Denda 8 juta Euro lebih tinggi dari denda yang diminta oleh penasihat utama CNIL sebanyak 6 juta Euro.