REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Polres Klaten mengungkap kronologis atas kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap dua anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) beberapa waktu lalu. Atas kejadian tersebut polisi menetapkan tiga tersangka dengan inisial GP (30), GI (22), dan S (48).
Salah satu dari ketiga tersangka GI masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Sedangkan dua tersangka S dan GP bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan kronologis kejadian dimulai ketika korban dimintai pertolongan oleh Suhardi pada Sabtu (31/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB untuk memberikan imbauan terkait acara organ tunggal yang diadakan di Kebitan, Nangsri, Manisrenggo, Klaten. Pasalnya, setelah korban berkoordinasi dan atas dasar arahan dari Kapolsek Manisrenggo, kegiatan tersebut memang sudah harus selesai sebelum pergantian tahun.
"Akhirnya korban mendatangi tempat digelarnya organ tunggal tersebut bersama tokoh masyarakat, mulai dari takmir masjid, ketua RT dan RW dan empat anggota Kokam," kata Eko saat jumpa pers, Kamis (5/1/2023).
Korban dan beberapa tokoh masyarakat tersebut kemudian dipersilakan masuk oleh Bowo selaku pemilik rumah yang mengadakan acara tersebut. Namun untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan, empat anggota Kokam lainnya berjaga di depan rumah.
Eko menjelaskan bahwa korban sudah menduga apabila acara tersebut terpaksa dibubarkan terdapat pihak yang tidak terima. Ditambah lagi ditemukan beberapa botol minuman keras di lokasi .
"Berselang beberapa menit, Bowo pemilik rumah keluar dan berteriak, 'Sopo sing video-video mau, wonge sing endi (Siapa yang berteriak-teriak tadi? Orangnya yang mana?)'. Lalu ada beberapa tamu yang menunjuk korban hingga menarik jaketnya hingga membuat dia terjatuh," katanya.
Setelah korban jatuh setidaknya ada lima orang yang memukul kepala bagian belakang. Setidaknya korban mendapatkan sepuluh kali pemukulan hingga membuat kepala lecet dan mengalami memar.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menjelaskan dari hasil pemeriksaan pemukulan tersebut dilatarbelakangi karena merasa kegiatannya terganggu.
"Dari hasil penyelidikan kami, mereka merasa terganggu kegiatannya karena belum sampai 00.00 WIB. Dan memang pembubaran kegiatan tersebut tidak diikuti oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Atas kasus tersebut, ketiga tersangka terancam mendekam di balik jeruji paling lama tujuh tahun. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah 351 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan.