REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengungkap peredaran uang palsu dan menangkap pelakunya bersama barang bukti ratusan lembar pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Pelaku yakni R (44), warga Desa Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Perempuan yang berdomisili di rumah kontrakan Griya Pesona Sapen No 8 Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban Sukoharjo itu, kini sedang menjalani pemeriksaan.
"Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama, karena baru keluar dari penjara Lapas Kedungpane, pada Juli 2022. Setelah divonis penjara satu tahun empat bulan penjara dengan kasus uang palsu," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/2023).
Pelaku ibu tersebut sebelumnya bersama suaminya telah memproduksi uang palsu di rumah kontrakan di Mojolaban Sukoharjo, pada 2021. Keduanya telah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada saat itu.
Suaminya sudah divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan masih dipenjara di Lapas Kedungpane Semarang. Sedangkan, istrinya ini divonis satu tahun empat bulan dan sudah keluar dari lapas, pada Juli 2022.
Pelaku karena tidak ada pekerjaan setelah bebas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dia kemudian menggunakan uang palsu sisanya dahulu untuk belanja di pasar dan dapat uang asli kembaliannya.
Wahyu Nugroho menyampaikan terungkapnya peredaran uang palsu tersebut berawal pelaku membelanjakan dengan uang itu, ke Pasar Telukan berupa gula pasir dan minyak goreng. Aksi pelaku telah diketahui oleh pedagang, karena dia diduga telah melakukan belanja beberapa kali di pasar itu.
Pedagang yang curiga mengetahui aksi pelaku dengan uang palsu, ketika belanja ke pasar itu, pada 26 Desember 2022. Pelaku yang diketahui aksinya itu, kemudian melarikan diri. Namun, pedagang di pasar melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Polisi kemudian meminta keterangan dari pedagang untuk mengetahui ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pelaku melarikan diri ke arah Parangjoro Kecamatan Grogol dengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku saat dikejar sempat jatuh ke sawah kemudian ditangkap dan berhasil diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polres Sukoharjo.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Mojolaban ternyata masih menyimpan uang palsu sekitar Rp 41,9 juta berupa pecahan seratus ribuan dan pecahan lima puluh ribuan. Sebanyak 259 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan 320 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribuan, akhirnya disita untuk barang bukti.
Barang bukti lainnya yang disita oleh petugas antara lain dua lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang dirobek, lima buah label Bank Indonesia, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, nomor polisi AD 5990 UB beserta STNK dan kunci.
Kemudian, dua botol minyak goreng ukuran satu liter, satu bungkus gula pasir, tiga bungkus mi instan, uang tunai kembalian sebesar Rp 147 ribu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI No 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 245 KUHP, tentang Peredaran Mata Uang Palsu.