Ahad 08 Jan 2023 15:49 WIB

Rata-Rata Warga Bantul Korban Perumahan Mangkrak Sudah Bayar Uang Muka

Perjanjiannya, pengembang seharusnya sudah selesai membangun perumahan pada 2020.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pembangunan rumah di Yogyakarta (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pembangunan rumah di Yogyakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Banyak warga yang menjadi korban proyek pembangunan perumahan mangkrak di Kabupaten Bantul. Bahkan, puluhan warga telah melapor ke Janabadra Legal Center (JLC) agar mendapatkan kepastian terkait rumah yang sudah dipesan ke pengembang perumahan.

Hal itu disebabkan, JLC menyebut, rata-rata warga yang memesan rumah kepada pengembang sudah membayarkan uang muka (down payment/DP). Case Manager JLC, Riskiillah Wisnu Mulia mengatakan, dalam perjanjiannya, pengembang seharusnya sudah selesai membangun perumahan pada 2020.

Namun, hingga saat ini rumah yang dijanjikan belum terbangun. Setidaknya, kata Riskiillah, ada lima pengembang perumahan di Bantul yang sudah dilaporkan oleh warga kepada JLC.

"Dalam perjanjian seharusnya sudah selesai dibangun pada tahun 2020, namun sampai saat ini sudah lebih dari dua tahun belum ada realisasi," kata Riskillah kepada Republika, Ahad (8/1/2023).

Riskillah menjelaskan, dari laporan warga ke JLC, kasus perumahan mangkrak ini terjadi karena beberapa alasan. Pertama yakni dikarenakan lahan perumahan yang akan dibangun belum dikuasai secara penuh oleh pengembang.

"Belum dikuasai secara penuh karena belum selesai peralihan kepemilikan tanah dari pemilik lahan kepada pengembang," ujar Riskiillah.

Alasan kedua, katanya, terkait dengan legalitas perizinan pengembang untuk melakukan pembangunan perumahan. Sedangkan, alasan ketiga yakni terkait operasional pembangunan.

"Bahkan, Ketika kami melakukan tinjau lokasi hanya tersedia beberapa unit rumah contoh, sementara lahan lainnya masih belum dilakukan pematangan," jelasnya.

Terkait dengan legalitas perizinan, lanjut Riskiillah, jual beli perumahan antara pengembang dengan konsumen bisa dilakukan jika lahan perumahan sudah atas nama pengembang. Selain itu, jual beli juga baru bisa dilakukan jika perizinan perusahaan maupun operasional sudah dimiliki oleh pengembang.

Namun, katanya, kasus perumahan mangkrak yang terjadi di Bantul dikarenakan rata-rata belum terjadi peralihan hak atas tanah secara penuh dari pemilik lahan kepada pengembang. Hal ini disebabkan pengembang belum melakukan pelunasan kepada pemilik lahan.

"Sehingga, pengembang tidak dapat mengurus dan melengkapi perizinan lainnya," kata Riskiillah.

Hingga saat ini, sudah ada lima pengembang perumahan baik yang berbadan hukum, maupun pengembang perorangan yang dilaporkan warga kepada JLC. Riskiillah menyebut, ada satu pengembang perumahan bersubsidi yang bahkan sudah melakukan penjualan rumah bersubsidi kepada warga.

"Pengembang itu menjadi perhatian serius kami, yang mana merupakan pengembang perumahan bersubsidi yang telah melakukan penjualan rumah bersubsidi lebih dari 900 unit," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement