REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menerima laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami artis Venna Melinda oleh suaminya Ferry Irawan. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut, berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, Venna Melinda mengaku sering mendapat ancaman kekerasan dari sang suami.
"Kalau dari keterangan korban, si terlapor sering melakukan ancaman kekerasan ke korban," kata Hendra di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/1/2023).
Hendra melanjutkan, Venna Melinda yang mengaku mengalami KDRT mengalami luka di bagian hidung. Luka tersebut diperoleh setelah Venna ditekan oleh kepala terlapor.
Adapun penyebab kekerasan tersebut adalah kesalahpahaman sehingga menyebabkan keduanya cekcok. "Luka dari keterangan di hidung. Kalau dari keterangan korban, dia ditekan sama kepalanya terlapor. Menekan hidungnya sampai berdarah," ujarnya.
Hendra menjelaskan, selain memeriksa pelapor pihaknya juga telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap terlapor. Namun demikian, status terlapor sampai saat ini masih saksi.
Untuk barang bukti, aparat kepolisian juga telah mengamankan CCTV dari hotel tempat terjadinya dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda.