Senin 09 Jan 2023 20:55 WIB

KPP Pratama Purwokerto Terus Sosialisasikan NIK Jadi NPWP

Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak Juni 2022.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto R Agus Setiawan melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein Senin (9/1/23).
Foto: Dok. Pemkab Banyumas
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto R Agus Setiawan melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein Senin (9/1/23).

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWOKERTO -- Pemberlakuan NIK menjadi NPWP terus disosialisasikan. Terkait hal itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto R Agus Setiawan melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein Senin (9/1/2023).

Pada kesempatan tersebut, Agus menyampaikan secara langsung surat dari Direktur Jenderal  Pajak terkait pemberlakuan NIK menjadi NPWP, sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Harmonisasi Perpajakan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK Menjadi NPWP.

“Kami telah menemui Bapak Bupati untuk menyampaikan secara langsung surat dari Direktur Jenderal Pajak terkait pemberlakuan NIK menjadi NPWP. Jadi lanjut dari peraturan harmonisasi perpajakan yaitu Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK Menjadi NPWP,” katanya.

Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak Juni 2022, dan diharapkan seluruh masyarakat wajib pajak baik orang pribadi, maupun wajib pajak badan, serta wajib pajak instansi pemerintah sesegera mungkin sebelum 31 Maret 2023 sudah mensinkronisasikan NIK-nya menjadi NPWP.

Tata caranya sangat mudah dan bisa dilakukan melalui gadget atau internet di mana saja. Pertama, masuk laman pajak yang akan menggunakan login NPWP dan password. Kedua, terdapat menu untuk memvalidasi dan mensinkronisasikan NIK menjadi NPWP.

"Diharapkan semua masyarakat khususnya wajib pajak terutama Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Banyumas sudah melakukannya sebelum 31 Maret 2023 ini,” katanya.

Untuk tahun ini bagi wajib pajak yang akan melakukan pelaporan SPT, terutama yang lapor lewat e-filling atau online, bisa melakukan sinkronisasi NPWP berdasarkan NIK sebelum mengirim laporan SPT

"Setelah melakukan sinkronisasi baru SPT dikirim. Bila ada kendala biasanya ada catatan informasi yang harus ditindaklanjuti. Namun jika masih kesulitan bisa menghubungi KPP Pratama Purwokerto atau melalui kring pajak 1500200, mereka siap membantu, intinya prosesnya tidak sulit,” lanjut dia.

Terkait laporan dari SPT ASN di Banyumas, berdasarkan data, ada peningkatan yang sangat signifikan untuk kepatuhan penyampaian SPJ tahunan untuk ASN di lingkungan Pemkab Banyumas di 2020, 2021, 2022.

Meski secara data memang terdapat kenaikan yang sangat menggembirakan, tetapi menurutnya masih juga ada yang terlambat. Ia mengharapkan pada 2023 SPT tahunan ini bisa disampaikan tepat waktu.

"Berkaitan dengan itu kami juga sudah menyampaikan surat ke bupati, mohon bantuan dan dukungan agar bisa menginstruksikan ke ASN di lingkungan Pemkab Banyumas agar tahun ini bisa menjadi contoh teladan untuk ASN di daerah lain supaya bisa menyampaikan SPT tepat waktu paling lambat 31 Maret 2023,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement