REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo memproses hukum WD (45 tahun) seorang pria warga Desa Transan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo karena mengaku anggota TNI dan menyebarkan foto bugil seorang wanita.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena telah menyebarkan foto bugil seorang wanita. Foto itu disebar karena pelaku mengaku tak mau diputus hubungan asmaranya dengan korban.
"Setelah adanya informasi mengenai WD ini, Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan, dan benar WD mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto bugil seorang wanita," kata Wahyu, Selasa (10/1/2023).
Wahyu juga menjelaskan WD ternyata juga sempat mengaku bahwa yang bersangkutan adalah seorang anggota TNI. Identitas tersebut digunakan untuk memperdaya wanita agar mau menjadi kekasihnya.
"Jadi WD ini juga seorang TNI gadungan. Status WD sebagai anggota TNI gadungan terungkap setelah korbannya mengecek status keanggotaan WD di Kodim 0726/Sukoharjo. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI," katanya.
WD kemudian diamankan oleh anggota TNI untuk diperiksa. Di sana ia juga dipertemukan dengan korban, hingga akhirnya mengakui perbuatannya selama ini pura-pura menjadi anggota TNI untuk memperdayai korban.
Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acamam pidana penjara paling lama 12 tahun.