REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap sepasang remaja atas dugaan peredaran gelap narkotika. Sepasang remaja tersebut adalah perempuan berinisial ATN (25) yang merupakan warga Jalan Bogen, Surabaya, dan pria berinisial HBP (28) warga Jalan Pandegiling, Surabaya.
Nama terakhir merupakan residivis yang pernah di hukum pada 2018. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di kawasan Jalan Lebo Agung, Kota Surabaya.
Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi berlogo Gucci. "Saat diamankan dan dilakukan pengeledahan, kami temukan barang bukti narkotika yang disimpan oleh kedua tersangka," kata Daniel, Kamis (12/1/2023).
Penangkapan dua sejoli tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Kota Surabaya. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Daniel menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa empat pil ekstasi logo Gucci dan sabu 16 poket siap edar. Kemudian satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastic klip, dua buah skrop plastik, satu kotak warna hitam, tiga handphone, dan uang tunai sejumlah Rp 280 ribu.
"Total barang bukti sabu seberat 15,4 gram dan ekstasi 1,52 gram yang disimpan tersangka," ujar Daniel. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap jika barang haram itu, didapat oleh tersangka dari seseorang berinisial Cak Endut yang saat ini berstatus DPO.
Barang bukti tersebut diambil dengan cara diranjau di sekitar Jalan Tuwowo, Surabaya. "Tersangka selalu mengambil barang dengan cara diranjau yang ditempatkan di tempat sepi," katanya.
Dari pengakuan tersangka, keduanya menjalankan bisnis haram itu sudah satu bulan. Dalam sekali beraksi, tersangka mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.